Berita Karo

Pengedar Sabu Pasar Tiganderket Akhirnya Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo akhirnya meringkus pengedar sabu yang selama ini beroperasi di Pasar Tiganderket

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti tiga paket sabu, diamankan di Mapolres Tanah Karo. (TRIBUN MEDAN/HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karo membekuk pengedar sabu yang biasa beroperasi di Pasar Tiganderket.

Adapun tersangka berinisial DUG.

Tersangka diamankan pada Kamis (14/4/2022).

Menurut Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Hendry D Tobing, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, kemudian personel melakukan pengembangan. 

Baca juga: Anggota Jebak Warga Pakai Sabu, Kapolda Sumut Copot Kasat Narkoba Polres Binjai, Kapolres Selamat

"Pada Kamis kemarin kami mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjual narkoba," kata Hendry, Selasa (19/4/2022). 

Setelah mengamankan pelaku, personel Sat Res Narkoba Polres Karo langsung menggeledah tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 3,63 gram. 

"Dari tangan pelaku, kita mengamankan tiga paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,63 gram," katanya. 

Baca juga: Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu, Satu Diantaranya IRT

Dalam kasus ini, pengedar sabu di Pasar Tiganderket ini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman kurungannya maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved