TERUNGKAP Kongkalikong Mafia Minyak Goreng, Dirjen Kemendag dan 3 Pengusaha Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejaksagung) bergerak cepat merespons ketidakberdayaan pemerintah menghadapi mafia minyak goreng.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Satuan Tugas (Satgas) pangan Provinsi Sumatera Utara mengecek ketersedian minyak goreng di Transmart Carrefour Jalan Gatot Subroto No. 30, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (17/03/2022). Sidak ini terkait peraturan baru tentang HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejaksagung) bergerak cepat merespons ketidakberdayaan pemerintah menghadapi mafia minyak goreng.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka di balik fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Satu orang tersangka menjabat direktur jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag), sedangkan tiga tersangka lainnya dari kalangan pengusaha. 

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Adapun identitas keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.

Kedua, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas.

Tersangka lainnya berinisial PT dari Wilmar Nabati Indonesia.

Baca juga: KPPU Singgung Kartel Bicara Minyak Goreng, Minta Waspadai Merk Baru

Rak minyak goreng di Smarco Ringroad, Kamis (17/3/2022)
Rak minyak goreng di Smarco Ringroad, Kamis (17/3/2022), setelah pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). (Tribun Medan)

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved