News Video

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Diduga Terbitkan Izin Ekspor

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng,

Perbuatannya tersebut mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia.
Bahkan membuat harga minyak goreng melambung tinggi.


TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng,

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut salah satu tersangka berinisial IWW.

Ia merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

Tersangka pertama, IWW menduduki jabatan khusus di kementerian perdagangan.

Sementara tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta.

Tersangka IWW atau Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum.

Perbuatannya tersebut mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia.

Bahkan membuat harga minyak goreng melambung tinggi.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

Merujuk pada situs Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Selain itu ia juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Kemendag.

Tak hanya itu, Indrasari juga pernah berurusan dengan KPK.

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perumindo.

Kemudian diperiksa juga oleh KPK terkait kasus suap impor bawang putih.

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

(tribun-video.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved