Mudik 2022

SYARAT Naik Pesawat Terbaru Menjelang Mudik 2022

Antusiasme masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran.

TRIBUN MEDAN/NATALIN
BANDARA Udara KNIA (Kuala Namu International Airport) telah menyiapkan dan meningkatkan sejumlah prasarana dan fasilitas bandara sebagai upaya perlindungan bagi petugas kebandarudaraan maupun pengguna jasa dari bahaya penyebaran Covid-19. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Calon penumpang yang hendak naik pesawat pada periode mudik Lebaran 2022 diimbau untuk memperhatikan sejumlah syarat yang wajib disiapkan.

Syarat teknis penumpang naik pesawat selama periode idulfitri 2022 tercantum dalam SE yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan No. 36/2022. Petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini menindaklanjuti SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 16/2022.

Disampaikan beberapa waktu lalu oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto meminta masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat agar mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Antusiasme masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran.

Menanggapi hal itu, maskapai Lion Air juga turut menyampaikan informasi terkini mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara domestik selama masa waspada pandemi Covid-19, berlaku periode 20 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan yang diatur adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Dan bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, " ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Ia juga menyampaikan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Dalam menjalankan operasional, Lion Air memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

Selama pemberlakuan surat edaran tersebut, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Utama Chief Executive Officer Super Air Jet, Ari Azhari mengatakan kepada calon penumpang, sebelum melakukan perjalanan udara diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku.

"Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test ANTIGEN dan PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman," tutupnya.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved