THR ASN
Kepala BPKAD Jamin THR ASN Pemprov Sumut Cair di Tanggal Ini
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumut mengatakan dalam waktu dekat THR ASN bakal segera dicairkan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Ismael Sinaga memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut akan cair mulai Senin pekan depan atau 25 April 2022.
Ismael mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang teknis pembayaran THR per hari ini, Jumat (22/4/2022).
"Hari ini peraturan gubernur tentang Petunjuk Teknis pemberian THR untuk jajaran ASN Pemprov Sumut sudah ditandatangani dan sudah dinotifikasi oleh Biro Hukum," ujar Ismael kepada tribun-medan.com, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: BOBBY NASUTION Marah Besar, Minta Masyarakat Lapor Polisi Kalau Ada Ormas Minta THR
Menindaklanjuti Pergub tersebut, terang Ismael, Pj Sekda Sumut Afifi Lubis juga telah menyurati masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyiapkan dokumen untuk pembayaran THR.
"Pak Sekda hari ini juga sudah menyurati seluruh OPD berdasarkan Pergub itu. Diharapkan untuk semua OPD supaya mempersiapkan dokumen terkait dengan realisasi THR di jajaran ASN Pemprov Sumut," katanya.
Namun, Ismael tidak menyebutkan satu per satu dokumen yang harus dipersiapkan OPD. Ia mengatakan paling lama realisasi pembayaran THR untuk ASN Pemprov Sumut mulai Senin pekan depan.
Baca juga: Belasan Ribu ASN Pemkab Deliserdang Harap-harap Cemas Tunggu Pencairan THR
"Saya perkirakan kalau seluruh OPD sudah menerima Pergub, menerima Surat Arahan Pak Sekda, saya pastikan selesai itu hari ini semua maka sebenarnya OPD kita harapkan mulai hari ini sudah menyusun dokumen realisasi.
Dokumennya bermacam-macam. Jadi saya perkirakan hari Senin minggu depan itu sudah mulai bisa direalisasikan ke seluruh jajaran ASN," ujarnya.
Ia mengatakan Gubernur Edy Rahmayadi meminta pembayaran THR ASN Pemprov Sumut bisa menjadi contoh untuk kabupaten/kota lainnya di Sumut dan para pengusaha swasta.
"Karena arahan gubernur jelas supaya itu sesegera mungkin direalisasikan supaya bisa dimanfaatkan jauh hari sebelum lebaran. Karena Pak Gubernur juga ingin ini menjadi contoh untuk kabupaten/kota juga supaya bisa melalukan hal yang sama. Juga contoh untuk seluruh perusahaan-perusahaan, misalnya juga asisten rumah tangga itu juga harus dikasih," ucapnya.
Baca juga: OKP di Kota Medan Nanduk Jatah Lebaran, Bobby Nasution: Lapor ke Kami
Untuk besaran THR sendiri, Ismael menjelaskan yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Maret 2022 dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
"Besarannya itu adalah sesuai dengan penerimaan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, pada bulan Maret. Ditambah 50 persen Tukin. Kalau bahasa nomeklature Presiden. Kalau kita di sini Tunjangan Tambahan Penghasilan namanya," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)