Kolonel Priyanto Pembunuh Pasangan Sejoli Dituntut Seumur Hidup, Ini Respon Orang Tua Korban
Keluarga Handi Saputra dan Salsabila berbeda pandangan terkait tuntutan hukuman terhadap Kolonel Inf Priyanto.
TRIBUN-MEDAN.COM - Keluarga Handi Saputra dan Salsabila berbeda pandangan terkait tuntutan hukuman terhadap Kolonel Inf Priyanto.
Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, terdakwa penabrak dan pembuang sejoli Nagreg, dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Orangtua Handi Saputra, Agan Suryati, mengaku kecewa lantaran terdakwa Kolonel Priyanto tak dihukum mati.
"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujarnya di Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis (21/4/2022), dikutip dari Komps.com.
Baca juga: Kolonel Priyanto Pembuang Jenazah Korban Kecelakaan, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Kata Agan, terdakwa pantas dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa anaknya.
"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.
Sementara pandangan berbeda disampaikan oleh ibunda Salsabila, Suryati.
Suryati menyebut, keluarga menyerahkan kasus yang menyebabkan anaknya tewas itu kepada proses hukum.
"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya. Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ucapnya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis.
Suryati berharap agar Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman dengan seadil-adilnya.
"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," ungkapnya.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022)
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, terdakwa dituntut penjara seumur hidup.
Selain itu, akibat tindak pidana yang dilanggarnya, Kolonel Inf Priyanto juga dituntut dipecat dari dinas kemiliterannya di TNI AD.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” papar Wirdel.