Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Begini Penjelasan Kemenpan RB Soal Peluang Diangkat Jadi ASN

Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan mulai tahun 2023.

Tribun Medan/Dedy
Ratusan tenaga honorer Pemko Siantar dikumpulkan Plh Wali Kota Hefriansyah di Balai Kota untuk dicek kebenaran datanya, Senin (10/4/2017). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah berencana menghapus pegawai bertatus honorer di instansi pemerintahan mulai tahun 2023.

Kendati demikian, tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.

“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrounce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Bagi pegawai honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Melalui seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, maka nantinya pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

"Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK," kata Averrounce.

Namun, untuk bisa mengikuti seleksi CASN, perlu dipahami terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.

Sementara rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.

Dan juga,  tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Berdasarkan ketentuan itu, maka pemerintah  diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Kebutuhan tenaga kerja untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Mulai tahun 2022, pemerintah fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenpan RB soal Peluang Tenaga Honorer Diangkat PNS

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved