Ramadhan 1443 Hijriyah

Puasa Penuh Tapi Tidur Sepanjang Hari, Sahkah Puasanya? Begini Penjelasan Hukum Pahalanya

Bagaimana hukum puasa orang yang tidur seharian saat berpuasa. Buya Yahya beri

Editor: Dedy Kurniawan
HO / Tribun Medan
Ilustrasi Puasa Tidur Sepanjang Hari 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimana hukum puasa orang yang tidur seharian saat berpuasa. Buya Yahya beri penjelasan ini.

Saat ini kita tengah menjalani ibadah hari ke-18 Ramadhan 1443 H. Tentunya kita diharapkan untuk mempertebal amal ibadah kita.

Bagaimana dengan oerang berpuasa namun sepanjang hari terus menerus tidur?

Apakah puasa yang kita jalankan dianggap sah?

Baca juga: ISTRI Putra Siregar Sudah Curigai Chandrika Chika sebelum Pengeroyokan, Heboh Artis Open BO


Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, pertanyaan serupa muncul dari seseorang yang menghadiri ceramah Buya Yahya.

"Buya apakah sah puasa, jika tidur dari pagi hingga menjelang berbuka? Hingga terkadang salat zuhur dan ashar terlewat," tanya orang tersebut.

Baca juga: Dulu 3 Tahun Cerai Suami Kena Kasus Penipuan, Artis Ini Diberi Jalan Lain, Akhirnya Bisa Rujuk Lagi

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya langsung mengatakan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah hilang akal.

"Baik langsung saya masukan bab fiqih saja, yang membatalkan puasa adalah hilang akal," kata Buya.

Buya Yahya mengatakan bahwa ada tiga hal yang termasuk dalam kategori hilang akal.

"Hilang akal ada tiga," kata Buya.

Pertama, gila. Maka orang kalau gila batal puasanya, biarpun sebentar.

Baca juga: Putri Indonesia Rela Bersihkan WC dan Selokan, Demi Dengarkan Suara Anak dari Balik Penjara

Baca juga: Sosok Wanita Berhijab, Septi Istri Putra Siregar Bongkar Kronologi Pengeroyokan, Singgung Nama Chika

"Lagi ngobrol begini, tiba-tiba datang gilanya. Batal puasanya. Enggak tahu gimana contohnya. Pokoknya gila," ujar Buya.

Kedua, pingsan, ayan. Puasanya dianggap batal kalau pingsannya sehari penuh.

"Sahur dia pingsan, kemudian sadar setelah wakktu buka, isya bangun. Maka pingsan ini membatalkan puasa," terang Buya .

Baca juga: Keistimewaan Didapat Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan, Berikut Waktu dan Bacaan Doanya

Namun Buya Yahya menjelaskan, apabila orang pingsan tersebut sempat sadar meski kemudian kembali pingsan, maka puasanya tidak batal dan dianggap sah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved