Berita Simalungun
THR ASN Pemkab Simalungun Bakal Cair Sore Ini, OPD Telah Siapkan Surat Perintah Membayar
Sejumlah ASN di Pemerintah Kabupaten Simalungun masih menanti-nanti kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejumlah ASN di Pemerintah Kabupaten Simalungun masih menanti-nanti kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022.
Hingga Jumat (22/4/2022) siang atau 10 hari sebelum Lebaran, THR belum juga dicairkan.
Namun, kabar baik disampaikan Plt Kadis Kominfo Kabupaten Simalungun, Sahat ML Simangunsong, di mana THR telah diproses dan direncanakan cair sore ini.
“Untuk THR tahun 2022, semua bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. Kemungkinan besar sore ini masuk ke rekening pegawai masing-masing,” ujar Sahat saat dihubungi Jumat (22/4/2022) siang.
Baca juga: KEMBALI VIRAL, Inilah Kisah Mbah Sri Mencari Makam Suami, Sampai Dibuat Film hingga Raih Penghargaan
Baca juga: Celine Evangelista Sebut Keringat Artis Ini Lebih Wangi Ketimbang Ariel NOAH Jika Lagi Manggung
“THR sesuai dengan gaji yang diterima PNS, hanya PPh 21 tetap dipotong. Kalau gaji ke-13 itu baru dibayar bulan Juli 2022 nanti,” jelasnya.
Adapun terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Sahat menjelaskan prosesnya terpisah dari THR. TPP merupakan tunjangan kinerja yang diberikan terhadap ASN sesuai dengan jabatan, golongan pegawai, dan bobot kerja pegawai negeri bersangkutan.
Besaran TPP telah diatur dalam APBD tahunan dan dengan izin Kementerian Keuangan RI. Proses administrasinya pun juga dari OPD masing-masing.
“Bagi yg sudah mengajukan berkas untuk TPP, tinggal menunggu sms banking, karena sistem transfer dan tidak ada yang tunai,” ujar Sahat.
Teranyar, perintah pencairan THR datang dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2022 tanggal 18 April 2022.
Mendagri meminta para Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan Gaji ke-13.
“Adapun penerima THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah di antaranya pegawai negeri, CPNS, dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPK) yang bekerja di instansi daerah,” bunyi Surat Edaran tersebut.
Selain itu, THR juga diberikan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pegawai non-ASN yang menerapkan sistem pola keuangan BLUD.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan pemerintah akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Baca juga: Putin Beri Sanksi Balasan Wapres AS Kamala Haris Hingga Bos Facebook Zuckerberg Dilarang Masuk Rusia
Baca juga: Memalukan Sekali, PNS Kemenkumham Sumut Kepergok Mencuri Sampai Diadili
(alj/tribun-medan.com)
Kejaksaan Negeri Simalungun Selidiki Dugaan Transfer Dana APBD ke Rekening Pribadi Sekda Simalungun |
![]() |
---|
Toilet Senilai Rp 84 Miliar di Pantai Bebas Parapat Rusak, Kadis Pariwisata Sebut Dirusak Pengunjung |
![]() |
---|
Pergi Mengupas Jagung di Ladang, Adit Siregar Ditemukan Hanyut di Sungai Hatonduhan |
![]() |
---|
Peternak di Simalungun Belum Terima Info Soal Ganti Rugi Rp 10 Juta Sapi Korban PMK dari Pemerintah |
![]() |
---|
Lihat Banyak Hotel Berjejer di Parapat, KPK Singgung PAD ke Bupati Radiapoh: Daging Semua Ini ! |
![]() |
---|