PNS Kemenkumham Mencuri

Memalukan Sekali, PNS Kemenkumham Sumut Kepergok Mencuri Sampai Diadili

Seorang PNS yang berdinas di Kementerian Hukum dan HAM Sumut mencuri hingga diadili di PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Saksi saat memberikan keterangan terkait kasus pencurian terdakwa Lamhot Parasian Hutabarat, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/4/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum PNS Kemenkumham Sumut yang satu ini bikin malu dan mencoreng nama baik institusi.

Pasalnya, PNS Kemenkumham Sumut bernama Lamhot Parasian Hutabarat kepergok mencuri di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Medan hingga dirinya diadili.

Pada persidangan yang digelar di PN Medan, Jumat (22/4/2022), hakim yang diketuai Immanuel Tarigan sempat heran dengan kelakuan lelaki 34 tahun itu.

"Kamu kan PNS? Kenapa kau lakukan itu? Andaikan kau dapat barang itu, lalu kau jual mau kau apakan uangnya? Sementara kau kan pegawai kemenkumham, dapat tunjangan, dan mungkin sekitar Rp 6-7 juta gajimu. Masa nyuri kabel lagi?," tanya hakim.

Mendengar hal tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring mengatakan kalau ia tengah memiliki masalah keluarga sehingga terpaksa melakukan hal tersebut.

"Ada masalah sama istri pak," ucapnya.

Usai memeriksa terdakwa, hakim menunda sidang pekan depan agenda tuntutan.

"Ya sudah, jangan dilakukan lagi ya," pungkas hakim.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syryanta Desy menuturkan, perkara ini berawal pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa berjalan kaki dari Jalan Kalmabir Lima menuju kantor Rupbasan Medan.

Terdakwa yang sudah mempersiapkan alat berupa obeng dan tang kemudian pada Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 dini hari masuk ke Kantor Rupbasan dengan cara memanjat.

Kemudian terdakwa mengambil kabel telepon dari dalam kotak besi yang ada di dalam kantor tersebut. 

"Lalu kabel tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tali plastik  selanjutnya Terdakwa bawa pergi melalui tembok sisi belakang Rupbasan sehingga kabel tersebut tergantung di tembok luar kantor, selanjutnya sekira pukul 01.00 ketika saksi Rudi Purba sedang bertugas jaga di Kantor Rubasan Medan lalu saksi Rudi Purba mendapat telpon dari saksi Josua Ginting, dan memerintahkan kepada saksi Rudi melakukan pengecekkan di belakang Kantor," kata jaksa.

Saat itu saksi mengirim foto melalui whatsapp foto tentang adanya sesorang yang mencurigakan di belakang Kantor Rupbasan Medan, selanjutnya saksi Rudi  menghubungi saksi Jasa Sinaga.

Setelah saksi Jasa Sinaga datang lalu saksi Rudi bersama dengan saksi Jasa  mengecek ke belakang Kantor Rubasan Medan, dimana saksi melihat terdakwa sudah berjalan  di dalam Kantor Rupbasan Medan dan mengarah ke tembok tempat dimana terdakwa masuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved