PNS Kemenkumham Mencuri

Memalukan Sekali, PNS Kemenkumham Sumut Kepergok Mencuri Sampai Diadili

Seorang PNS yang berdinas di Kementerian Hukum dan HAM Sumut mencuri hingga diadili di PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Saksi saat memberikan keterangan terkait kasus pencurian terdakwa Lamhot Parasian Hutabarat, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/4/2022) 

"Kemudian saksi Rudi langsung memeriksa kabel telpon di Kantor Rupbasan Medan, dan ternyata telpon di Kantor Rupbasan Medan sudah dipotong terdakwa dan digantung diluar tembok Kantor, mengetahui hal tersebut saksi melakukan pengejaran dan berhasil  menangkap terdakwa," beber jaksa.

Bahwa sebelumnya, kata JPU pada bulan Juni 2021 Terdakwa juga pernah mengambil besi padu milik Rupbasan Medan dan Terdakwa jual ke tukang botot, dan pada bulan Agustus 2021 Terdakwa kembali mengambil besi padu milik Rubasan Medan dan menjualnya ke tukang botot.

Akibat perbuatan terdakwa Saksi  Korban Josua Ginting, merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia guna diproses lebih lanjut. 

"Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Josua Ginting, mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved