Kapolres ke Lokasi Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol, 2 Orang Diperiksa, Tapi Belum Tersangka

Bahkan tim penyelidikan PPNS BBCB Jateng yang diketaui Harun Arosyid masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini untuk menentukan

Kapolres Sukoharjo tinjau langsung tembok bekas keraton Kartasura yang dijebol 

Kapolres ke Lokasi Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol, 2 Orang Diperiksa, Tapi Belum Tersangka

TRIBUNMEDAN.COM, SUKOHARJO - Polisi belum menetapkan tersangka penjebolan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya baru memeriksa 2 orang sebagai saksi.

Mereka adalah pemilik lahan berinisial Burhanudin dan supir eskavator atau buldozer.

"Kami mintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," kata Kapolres saat meninjau lokasi benteng Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022).

Menurut dia, penyelidikan terkait pengerusakan Benda Cagar Budaya (BCB) ini melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jateng.

Sementara polisi akan membackup penyelidikan tersebut.

"Terkait dengan penentuan tersangkan akan ditentukan oleh PPNS BCBB, kami akan membackup, koordinasi dan supervisi," ucapnya.

Bahkan tim penyelidikan PPNS BBCB Jateng yang diketaui Harun Arosyid masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hal ini untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

"Hari ini masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru kami akam tentukan," kata dia.

Adapun sesuai dengan UU no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan diancam hukuman minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

"Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak, kami saat dalami," tegas dia.

Harun menambahkan, PPNS hingga saat ini belum melakukan verifikasi karena masih dalam tahap pengumpulan data.

"Masih terlalu dini untuk mentukan pelapor," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved