Plt Bupati Langkat Pimpin Rapat Pemilihan Kepala Desa

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin memimpin rapat pointer Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Langkat. 

Tribun Medan/HO
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin memimpin rapat pointer Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Langkat.  

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin memimpin rapat pointer Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Langkat. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Langkat, Sutrisuanto mengatakan, pelaksanaan rapat ini berdasarkan hasil rekomendasi rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Langkat. 

"Disepakati penetapan hari H pelaksanaan Pilkades serentak jauh pada Minggu tanggal 19 Juni 2022," ujarnya kepada Tribun-Medan.com. 

Adapun tujuan memaksimalkan partisipasi masyarakat pemilih hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Dinas PMD telah meminta rekomendasi kepada Kemendagri C/Q Ditjen Bina Pemdes secara tertulis. Agar tidak menyalahi aturan yang sudah ada," katanya. 

Lebih lanjut, ia bilang Dinas PMD Langkat sudah melakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Adapun tahapan-tahapan yang dilaksanakan. 

INFO GRAFIS 

1.Telah dilaksanakan pemilihan panitia di tingkat Desa pada tanggal 1 April 2022 
2. Telah terkumpul laporan pembentukan panitia Pilkades dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati Langkat C/Q Dinas PMD Langkat pada tanggal 2 sampai 4 April 2022.
3.Telah dilaksanakan sosialisasi Pilkades pada masyarakat oleh Panitia Desa pada tanggal 5 sampai 6 April 2022.
4.Telah dilaksanakan pendaftaran bakal calon kepala desa selama tujuh hari, mulai tanggal 7 sampai 13 April 2022.
5.Telah dilaksanakan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi oleh Panitia Desa selama tiga hari, mulai tanggal 14 sampai 16 April 2022.
6.Telah dilaksanakan verifikasi faktual atau pemeriksaan dan penelitian berkas bakal calon kepala desa oleh Panitia Desa dan Kecamatan selama tiga hari, mulai 17 sampai 19 April 2022.

Rencana pelaksanaan tahapan selanjutnya. 

1. Penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan oleh Panitia Desa tanggal 20 April 2022.
2. Pelaksanaan tes tertulis kemampuan dasar atau PKD pada tanggal 21 sampai 22 April 2022 oleh Panitia Kabupaten. 
3.Pelaksanaan wawancara tanggal 25 sampai 26 April 2022 oleh panitia Kabupaten. 
4.Penyerahan hasil tes kepada Panitia Desa pada tanggal 29 April 2022 oleh panitia Kabupaten. 
5.Penetapan dan pengumuman nama calon Tanggal 9 sampai 11 Mei 2022 oleh Panitia Desa. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved