Ada Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng? Kejagung Buka Peluang Usut Pencucian Uang
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung RI mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) dalam dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng.
"Apakah ini TPPU? Semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Di sisi lain, Febrie menyatakan pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Nantinya, pihaknya bakal melakukan analisa dan evaluasi internal terlebih dahulu.
"Apakah ada tersangka lain? Dari alat bukti, ini masih kami evaluasi dengan media ekspose yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, ada staf ahli, penyidik. Ini akan terus kami kembangkan," ungkap dia.
• Gagal Menikah dengan Irwan Mussry, Desy Ratnasari Jawab Ditawari Istri Kedua hingga Cerita Ditampar
Lebih lanjut, Febrie menambahkan pihaknya berkomitmen bakal menindak bagi siapa pun yang terlibat kasus mafia minyak goreng.
"Apabila ada yang terlibat dalam proses penyidikan maka akan kami tetapkan tersangka termasuk pemanggilan saksi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
