Surat Bantahan Hotman Paris

KLARIFIKASI Hotman Paris Terkait Berita Tribun Medan Berjudul: Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah

Hotman Paris Hutapea membantah dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Surat Klarifikasi Hotman Paris Hutapea 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah.

Hotman Paris mengatakan, dia tak pernah menyebutkan: "Peradi Versi Otto Tidak Sah".

"Saya hanya mengatakan, yang tidak sah perubahan AD ART yang dibatalkan oleh Pengadilan," ujar Hotman Paris.

Dalam hal ini, Hotman Paris mengatakan, bahwa ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.

Sekali lagi Hotman Paris mengatakan bahwan ia tidak pernah memakai kalimat: 'Peradi tidak sah'.

Di mana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tersebut dibawa ke Munas Peradi pada 2020.

"Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 36 putusan Pengadilan Tinggi."

"Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," jelas Hotman Paris.

Berikut selengkapnya Surat bantahan Hotman Paris Hutapea yang diterima Redaksi Tribun-Medan.com, Senin (25/4/2022):

Bantahan Hotman Paris

Law Firm

Hotman Paris & Partners


Press Release: Bantahan


Saya Dr Hotman Paris Hutapea SH M.Hum dengan ini meminta media cetak dan media elektronik yang menulis dan/atau menyiarkan seolah-olah Hotman Paris pernah mengucapkan "Peradi Versi Otto Tidak Sah."


Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan secara lisan atau tertulis "Peradi Versi Otto Tidak Sah" sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyatakan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan, yang benar adalah:


1. Hotman Paris mengucapkan/membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:


"Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar."


(Catatan: Pada saat Konferensi Pers tanggal 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu "SEGALA AKIBAT HUKUMNYA" juga batal atau tidak berkekuatan hukum).


2. Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 592/Pdt/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan yang dikutip sebagai berikut:


"...tanggal 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan Munas ke III PERADI melalui zoom meeting yang salah satunya telah Mengesahkan AD PERADI YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI.*)(Lihat Halaman 35 Putusan Pengadilan Tinggi Medan)(Catatan: Jadi, Peradi mengakui sendiri dalam Memori Banding bahwa yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7  Oktober 2020 adalah perubahan AD yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bukan perubahan AD yang baru).


(Catatan: Pada waktu Konferensi Pers Hotman menjelaskan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI  mengakui dalan memori bandingnya bahwa yang disahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan Anggaran Dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (yang menjadi objek perkara). Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak ada kata-kata bahwa yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Anggaran Dasar yang lain atau yang baru, akan tetapi sampai 3 x disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan di halaman 35, 39 dan 40, bahwa yang disahkan oleh Munas tanggal 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.)

(catatan: Jadi, pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan  oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 padahal perkara tersebut masih berjalan, akan tetapi  Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020.)


JADI YANG DIBICARAKAN HOTMAN PARIS ADALAH FAKTA HUKUM DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN. BUKAN HOAX! BAHKAN BARU-BARU INI TANGGAL 18 APRIL 2022 MA DALAM TINGKAT KASASI TETAP MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN LUBUK PAKAM. JADI MA DALAM TINGKAT KASASI MENOLAK ALASAN BANDING PERADI TERKAIT MUNAS 7 OKTOBER 2020.


Jakarta, 25 April 2022

DR. Hotman Paris Hutapea S.H, M.Hum/ Advokat

***

Klarifikasi Redaksi: Sebelumnya ada berita Tribun Medan yang Memuat Judul: "Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah, Anggota Batal Bersidang di PN Jakarta Selatan" yang kalimatnya kurang tepat yang sempat terunggah, dengan ini redaksi mohon maaf. Kini judul berita tersebut telah kami revisi menjadi: "Anggota Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan Batal Bersidang di PN Jakarta Selatan" Link Artikel https://medan.tribunnews.com/2022/04/20/peradi-versi-otto-hasibuan-tidak-sah-anggotanya-batal-bersidang-dipn-jakarta-selatan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved