Anggota Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan Batal Bersidang di PN Jakarta Selatan

MA telah menyatakan bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah, Buntut dari hal itu, mengakibatkan anggota Peradi versi Otto Hasibuan batal bersidang.

Tribunnews
Otto Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa AD ART kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan dari hasil pleno telah ditolak pengadilan.

Buntut dari hal itu, mengakibatkan anggota Peradi versi Otto Hasibuan batal bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/4/2022).

Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihat lawan.

"Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) sudah tidak sah lagi," kata Albert dalam persidangan.

"Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah," kata Albert.

Baca juga: NASIB Anggota Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan Dipertanyakan, Kini Keluarnya Putusan MA

Menanggapi keberatan itu, pihak penggugat beralasan kuasa hukumnya sah untuk beracara.

Majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga 11 Mei dan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat 1.

"Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu. Selain itu, karena pembuktian juga belum lengkap maka sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022," kata hakim.

Usai sidang Albert menyatakan akan tetap mempertahankan keberatannya itu. Sebab, keabsahan kuasa hukum penggugat sudah tidak ada lagi.

"Kami tegaskan, jika pada persidangan selanjutnya (kuasa hukum) tersebut masih ada di mereka, saya akan walk out," kata Albert.

Permohonan yang diajukan Albert ini dilandasi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 997 K/PDT/2022.

Pada 18 April 2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Tolak kasasi," tulis MA dalam laman kepaniteraan.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved