Anggota Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan Batal Bersidang di PN Jakarta Selatan
MA telah menyatakan bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah, Buntut dari hal itu, mengakibatkan anggota Peradi versi Otto Hasibuan batal bersidang.
Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Hakim menilai SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.
Majelis menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait