Berita Seleb

NASIB Anggota Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan Dipertanyakan Usai Keluarnya Putusan MA

Hotman mengatakan, ia memilih untuk pindah ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia karena sering diminta menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memutuskan untuk keluar dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Kini, Hotman bergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Hotman pun mengucapkan salam perpisahan ke Otto Hasibuan.

“Saya mengucapkan goodbye kepada Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi,” ucap Hotman di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Hotman mengatakan, ia memilih untuk pindah ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia karena sering diminta menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

“Saya melihat DPN Indonesia sudah lengkap perizinannya dan juga masih idealis. Ada puluhan kali PKPA dan belum tercemar. Makanya saya yakin prospeknya masih bagus. Mudah-mudahan belum tercemar,“ kata Hotman.

Terakhir, Hotman juga memberi sindiran pada Otto Hasibuan yang sempat menyebutnya pengacara pamer harta.

Hotman meminta Otto untuk fokus pada cucunya dan tidak ikut pamer harta di media sosial.

“Sebagai Anda bilang jangan mengejar harta. Anda sudah mau berumur 70 tahun, mulailah mengurus cucu di rumah. Biarkan anak muda ini berkarya. Dan foto-foto mobil mewah Anda di Instagram kalau memang itu menurut Anda tidak tepat ya tolong dihapus,” tutur Hotman.

Diketahui, Hotman sudah resmi dinyatakan bergabung ke DPN Indonesia.

Hal itu juga disampaikan oleh Presiden DPN Faizal Hafied.

"Maka hari ini secara resmi kami konfirmasikan bahwa tokoh advokat top nasional telah bergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia," kata Faizal.

Putusan Mahkamah Agung Keluar, Bagaimana Nasib Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan? Benarkah Tidak Memiliki SK Menko Polhukam?

Di sisi lain, Hotman Paris menantang Otto untuk menunjukkan SK kepengurusan 3 periode pimpin Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Hotman menilai Peradi tidak aman karena tidak memiliki SK Menko Polhukam.

Hal ini juga diperkuat usai Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved