Berita Seleb

NASIB Anggota Peradi Kepengurusan Otto Hasibuan Dipertanyakan Usai Keluarnya Putusan MA

Hotman mengatakan, ia memilih untuk pindah ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia karena sering diminta menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan 

"Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022 yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang menolak kasasi dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Otto," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (19/4/2022).

Dengan adanya peraturan tersebut, Mahkamah Agung telah setuju dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan bahwa anggaran Peradi Otto tidak sah.

"Tidak sah karena bukan dibuat berdasarkan Munas, tapi berdasarkan rapat pleno. Itu sudah keluar dalam website Mahkamah Agung dalam perkara DPN Peradi melawan Alamsyah," lanjutnya.

Artinya, keputusan kasasi telah final. Peraturan Peradi ditolak dan dinyatakan kalah. "Maka otomatis pengurus yang ditunjuk berdasarkan anggaran dasar yang tidak sah juga tidak sah. Jadi Otto Hasibuan berdasarkan kasasi ini tidak sah sebagai ketua umum Peradi termasuk juga pengurus lainnya. Itulah konsekuensi putusan Mahkamah Agung 18 April 2022 yang sudah diumumkan dalam website Mahkamah agung," jelasnya.

Hotman juga mengungkapkan, kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak memiliki SK Menko Polhukam.

Sebagaimana diketahaui, Otto Hasibuan telah 3 periode menjabat sebagai ketua umum Peradi.

"Jadi coba tanya ada nggak SK Menko Polhukam pengesahan Otto dan pengurusnya, kalau itu tidak ada coba bayangkan apa yang terjadi? Itulah salah satu alasan saya mundur, kalau ada, tunjukkan. Kalau dia ada SK atau lebih bagus telepon Menko Polhukam pernah nggak dia mengeluarkan SK mengenai tiga kali dia (Otto) jabat," ucapnya.

"Jadi saya cari amannya saya pergi ke organisasi, yang ada SK menteri nya. Karena di kartu advokat itu kan nama Ketum itu tanda tangan, kalau di DPN ada tanda tangannya. Coba tanya sama dia ada nggak SK nya, karena nanti kalau berperkara nanti pengacara lain bisa mempersoalkan, mana, ini siapa yang tanda tangan ini, ada nggak SK-nya dari Menko Polhukam tentang kepengurusan," ujar Hotman.

Saat berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Tribun Medan sudah  melayangkan pesan singkat melalui WhatsApp, namun belum ada balasan dari Otto Hasibuan.

Sebelumnya, Hotman Paris menginformasikan Putusan Mahkamah Agung RI.

Melalui akun instagram @hotmanparisofficial yang sudah diverifikasi menjelaskan: "Ini Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri LubukPpakam dan Pengadilan Tinggi Medan yang isinya putusan menyatakan Anggaran Dasar Peradi versi Otto Hasibuan yang sekarang "Tidak Sah" karena dibuat berdasarkan rapat pleno atau tidak dibuat berdasarkan keputusan munas Peradi . Apa konsekwensi hukumnya? Berarti semua pengurus Peradi versi Otto itu Tidak Sah . Good Byeeeee Pak Otto Hasibuan, sudah waktunya di umur menjelang 70 tahun mengurus cucu atau seperti Ceramah Anda : "Jangan mengejar harta lagi". Salam dari mantan sahabatmu yang lama , yang tidak pernah menyakiti hatimu akan tetapi Anda berulang-ulang memberikan ceramah yang sangat merusak reputasi saya. Salam dari Gus Lora," tulisnya.

 

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved