NASIB Polisi yang Ngotot Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta kepada Pengendara Motor Tak Pakai Spion

Beredar viral di media sosial (medsos) curhat seorang pengendara motor yang kena tilang karena tidak ada kaca spion.

Editor: Juang Naibaho
Ist
Tangkapan layar cuplikan film pendek tentang kisah nyata Aiptu Jailani tilang istri sendiri karena melanggar lalu lintas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar viral di media sosial (medsos) curhat seorang pengendara motor yang kena tilang karena tidak pakai kaca spion.

Namun, topik yang menjadi sorotan adalah denda tilang yang dimintakan oknum polisi dari Polresta Bogor Kota tersebut.

Tak tanggung-tanggung, oknum polisi itu minta uang denda tilang sebesar Rp 2,2 juta.

Perilaku ini berbuntut panjang hingga akhirnya oknum polisi itu meringkuk di sel tahanan.

Baca juga: PELAKU yang Ancam Patahkan Leher Walikota Bobby Tersenyum saat Diringkus, Ditangkap Hendak ke Aceh

Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).

Aksi penilangan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB subuh.

Perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion.

Namun, ia menegaskan surat-surat kendaraan lengkap sehingga meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Namun, oknum polisi tersebut bersikeras meminta uang tilang sebesar Rp 2,2 juta. Jika tidak disanggupi maka dipastikan polisi itu akan melakukan penahanan selama 14 hari.

Pada postingan itu, disebutkan bahwa pengendara motor tersebut akhirnya transfer uang dengan nominal 1 Juta 20 Ribu ke rekening atas nama SAF.

Polisi tilang 2 juta karena spion
Polisi tilang 2 juta karena spion (Twitter)

Setelah kejadian itu, korban curhat di media sosial dan akhirnya mendapat respons dari Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.

Ia pun menegaskan, sang oknum tersebut saat ini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved