NASIB Polisi yang Ngotot Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta kepada Pengendara Motor Tak Pakai Spion

Beredar viral di media sosial (medsos) curhat seorang pengendara motor yang kena tilang karena tidak ada kaca spion.

Editor: Juang Naibaho
Ist
Tangkapan layar cuplikan film pendek tentang kisah nyata Aiptu Jailani tilang istri sendiri karena melanggar lalu lintas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar viral di media sosial (medsos) curhat seorang pengendara motor yang kena tilang karena tidak pakai kaca spion.

Namun, topik yang menjadi sorotan adalah denda tilang yang dimintakan oknum polisi dari Polresta Bogor Kota tersebut.

Tak tanggung-tanggung, oknum polisi itu minta uang denda tilang sebesar Rp 2,2 juta.

Perilaku ini berbuntut panjang hingga akhirnya oknum polisi itu meringkuk di sel tahanan.

Baca juga: PELAKU yang Ancam Patahkan Leher Walikota Bobby Tersenyum saat Diringkus, Ditangkap Hendak ke Aceh

Insiden ini menimpa seorang pengendara motor saat melintas di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022).

Aksi penilangan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB subuh.

Perempuan itu mengakui kesalahannya sebab kendarannya tidak ada spion.

Namun, ia menegaskan surat-surat kendaraan lengkap sehingga meminta pihak kepolisian untuk menilangnya.

Namun, oknum polisi tersebut bersikeras meminta uang tilang sebesar Rp 2,2 juta. Jika tidak disanggupi maka dipastikan polisi itu akan melakukan penahanan selama 14 hari.

Pada postingan itu, disebutkan bahwa pengendara motor tersebut akhirnya transfer uang dengan nominal 1 Juta 20 Ribu ke rekening atas nama SAF.

Polisi tilang 2 juta karena spion
Polisi tilang 2 juta karena spion (Twitter)

Setelah kejadian itu, korban curhat di media sosial dan akhirnya mendapat respons dari Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.

Ia pun menegaskan, sang oknum tersebut saat ini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," kata dia.

Baca juga: Pria Gondrong yang Ingin Patahkan Leher Bobby Nasution Akhirnya Diciduk, Beredar Foto Penangkapan

Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang (Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Namun, berbeda dengan yang dilakukan oknum polisi di Bogor ini.

Ia malah meminta denda melebihi aturan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nekat Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta Jam 4 Subuh, Nasib Oknum Polisi di Bogor Berakhir Tragis

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved