Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Polisi di Bogor Ditahan Propam dan Terancam Dipecat

Seorang polisi di Bogor, Jawa Barat yang viral menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini telah ditahan pihak Propam. 

Dohu Lase
FOTO ILUSTRASI: Seorang pemotor mencoba merayu petugas saat terjaring Ops Zebra Toba 2019 Polres Dairi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Batangberuh, Kabupaten Dairi, Senin (4/11/2019). 

Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya. (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Ditahan Propam dan Terancam Dipecat."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved