Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Polisi di Bogor Ditahan Propam dan Terancam Dipecat
Seorang polisi di Bogor, Jawa Barat yang viral menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini telah ditahan pihak Propam.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang polisi di Bogor, Jawa Barat yang viral menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini telah ditahan pihak Propam.
Oknum polisi itu juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Sebelumnya sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta, viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, si pengemudi motor mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap.
Apabila tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 6.898 kali dan disukai 23.700 kali.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa viral itu. Pihaknya juga memastikan bahwa polisi tersebut telah ditangkap dan saat ini ditahan oleh Propam.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Penangkapan polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut terungkap setelah viral unggahan seorang pengendara yang merasa diperas oleh polisi saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.
Dalam unggahan terebut pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.
Alih-alih memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp2,2 juta. Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.
Susatyo menjelaskan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelas dia.
Susatyo mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya. (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Ditahan Propam dan Terancam Dipecat."