Berita Medan

Lakukan Hal Senonoh Pada Alquran, Pasangan Ini Divonis Penjara 3 Tahun dan 1 Tahun

"Menjatuhkan terdakwa Rian Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun dan Erma Suriani selama 1 tahun penjara," ujarnya.

Tribun Medan/HO
Ini Wajah Wanita Yang Buat Pria Tempelkan Kemaluan ke Alquran dan Bersumpah 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masih ingat dengan terdakwa Rian Syahputra? warga Jalan Brigjen Katamso Medan yang viral karena videonya menginjak dan meletakkan alat kelaminnya di Alquran kini jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/2022).

Lelaki 28 tahun itu divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi. Sementara mantan kekasihnya Erma Suriani warga Jalan Randu Binjai Utara, dihukum 1 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan video asusila di media sosial (medsos) melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. 

"Menjatuhkan terdakwa Rian Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun dan Erma Suriani selama 1 tahun penjara," ujarnya.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa Rian, konten video asusila dibuat menggunakan handphone miliknya.

Sedangkan yang memberatkan terdakwa Erma, menyebarkan video kepada suami dan sepupunya hingga tersebar ke media sosial. 

viral karena videonya menginjak dan meletakkan alat kelaminnya di Alquran
Sidang terdakwa Rian Syahputra? warga Jalan Brigjen Katamso Medan yang viral karena videonya menginjak dan meletakkan alat kelaminnya di Alquran di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/2022).

"Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan," kata hakim. 

Putusan hakim sama (comform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang semula menuntut keduanya dengan pidana yang sama.

Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Rian menjadi viral di media sosial usai videonya viral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2019 lalu, saat Rian Syahputra mengirimkan video kepada Erma Suriani melalui pesan whatshaap dengan durasi 0.18 detik.

"Yang mana dalam video tersebut terdakwa tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menginjak Al-Quran dan kemudian berkata 'lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, Aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak supir supir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada ngada cerita," beber jaksa.

Kemudian, kata JPU pada pertengahan tahun 2020, terdakwa kembali mengirimkan video ke nomor  Erma Suriani berdurasi 0.31 detik di dalam video tersebut terdakwa hanya menggunakan celana pendek warna hitam, saat itu Rian memegang Al-Quran kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan meletakkan alat kelaminnya diatas Al-Quran dan kemudian berkata 'Ya Allah, aku bersumpah diatas Al-Quran ini , alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita'.

Lantas, kata JPU setelah menerima vidio tersebut, Erma malah menyimpan video tersebut di handphonenya, padahal terdakwa menyadari bahwa kedua video yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut, adalah video yang tidak layak dikonsumsi publik.

"Karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma agama, namun terdakwa yang menyadari hal itu malah mengirimkan kedua video yang dibuatnya tersebut kepada orang lain dan tanpa diketahui oleh terdakwa, bahwa Erma mengirimkan kedua video tersebut kepada kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami Erma," urai JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved