Penangkapan Preman

TANGKAP 135 Preman di Medan, Kapolda Sumut Geram: Tidak Ada Ormas yang Coba-coba Berkuasa

Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah menangkap 135 preman yang dianggap meresahkan jelang hari raya Idulfitri 2022.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan penangkapan ratusan preman di Polrestabes Medan. Panca menyebut tak ada ormas yang coba berkuasa dengan melanggar aturan. 

Jika tidak mengindahkan imbauan yang dia sampaikan, maka tiga pelaku ini siap-siap untuk diberikan tindakan tegas.

"Tiga orang lagi saya minta untuk menyerahkan diri. Jadi saya harus sampaikan. Kalau tidak, saya harus tegas kepada yang bersangkutan," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Polrestabes Medan, Senin (25/4/2022) sore.

Panca mengatakan, pihaknya sudah mengamankan delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga yang dilakukan komplotan geng motor ini.

Dari delapan tersangka, enam diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka menamai kelompoknya dengan sebutan Kumpulan Negara Bebas atau KNB.

Mereka ini lah yang sering buat resah di kawasan Medan Utara, khususnya di wilayah Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Belawan.

Para pelaku komplotan geng motor ini sering berkonvoi untuk tawuran dan bahkan menakut-nakuti masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa para pelaku ternyata merupakan pecandu narkoba.

Ini pula yang diduga menjadi alasan, kenapa komplotan geng motor tersebut begitu beringas dan nekat membunuh warga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata mereka memang menggunakan narkotika. Sekali lagi, karena pelaku dipengaruhi narkotika, dan tidak murni (masalah ekonomi)," kata Panca.

Jendral bintang dua ini menjelaskan, bahwa saat anggotanya menangkap para tersangka, disita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai atau menakut-nakuti warga.

Senjata tajam itu berupa celurit berukuran besar.

Kemudian, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat Pasal 338 KUHPidana paling lama 15 tahun.

Diketahui, komplotan geng motor Kumpulan Negara Bebas atau KNB ini sempat bikin heboh lantaran membunuh seorang pria bernama Retno.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved