Ramadhan 1443 Hijriyah
BOLEHKAH Membaca Alquran Setelah Buang Angin? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadis
Selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, satu diantara amal ibadah yang dianjurkan adalah membaca Alquran.
Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Alquran merupakan kitab suci umat muslim, sebagai pedoman hidup yang diturunkan ke bumi oleh Allah SWT agar berada dalam jalan yang benar.
Membaca Alquran disarankan dalam keadaan suci atau memiliki wudhu dan tidak dalam keadaan hadas atau batal berwudhu.
Selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, satu diantara amal ibadah yang dianjurkan adalah membaca Alquran.
Membaca Alquran memiliki banyak manfaatnya, walaupun Tribuners hanya membaca satu ayat tetapi makna dan pahala akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
Dalam QS Al Ankabut ayat 45, menjelaskan bahwa “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Alquran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Buang angin atau kentut dapat membatalkan wudhu, hal ini sering terjadi tanpa disengaja dan sesuatu hal yang tak dapat dikendalikan.
Lantas, Bolehkah Membaca Alquran setelah buang angin?
Buang angin atau kentut merupakan satu diantara batalnya wudhu atau memiliki hadas kecil, maka ketika ingin kembali suci setelah buang angin dapat berwudhu kembali.
Menurut Imam Al Haramain, mengatakan “jika perbuatan tersebut bukan dikatakan melakukan hal yang makruh.”
Makruh adalah suatu hal yang dilakukan tidak akan mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Hal ini sesuai sengan kisah Rasulullah SAW dalam Hadis Riwayat Bukhari 4295 dan Hadis Riwayat Muslim 763, bahwa beliau pernah tidur di rumah Maimunah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yang merupakan bibinya Ibnu Abbas.
Ketika masuk tengah atau sepertiga malam terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Beliau duduk, mengusap aroma kantuk dari wajah beliau, kemudian beliau membaca 10 ayat terakhir di surat Ali Imran.
Kemudian beliau menuju wadah air yang digantung, lalu beliau wudhu sempurna dan shalat tahajud.
Ketika terbangun Rasulullah SAW dalam keadaan berhadats, hingga para ulama memahami hadits di atas sebagai kebolehan membaca Alquran dalam kondisi berhadats.
Sedang menyentuh mushaf Alquran saat kondisi berhadats, ulama sepakat harus dalam keadaan suci.
Dalam kitab Muwaththa Imam Malik, menjelaskan bahwa “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.”
Kata suci dapat diartikan dari hadast besar dan kecil, najis dan syirik.
Namun jika orang yang berhadats kecil ingin melanjutkan membaca Alquran dan menyentuh mushafnya, hendaknya dengan menggunakan penghalang, misalnya sarung tangan, sapu tangan atau kain bersih.
Dalam An Nawawi menerangkan bahwa “Dianjurkan untuk membaca Alquran dalam kondisi suci, jika ada yang membaca Alquran dalam kondisi hadats kecil maka hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin."
Selain itu, seseorang yang sedang membaca Alquran dalam kondisi hadats tidak disebut mengamalkan yang makruh.
Sebagian ulama mengingatkan bahwa saat buang angin atau kentut itu ingin keluar, disarankan untuk berhenti kemudian dilanjutkan kembali setelah kentut selesai.
Hal ini sesuai dengan kitab Al Burhan fi ulum Alquran 1/459, Imam az-Zarkasyi mengatakan bahwa “Dimakruhkan untuk terus membaca ketika kentut keluar.”
Baca juga: Lakukan Hal Senonoh Pada Alquran, Pasangan Ini Divonis Penjara 3 Tahun dan 1 Tahun
Adapun hal yang harus dibedakan saat membaca Al quran tiba-tiba buang angin, diantaranya :
1. Membaca Al quran dalam kondisi hadas kecil, dengan catatan tanpa menyentuh seperti membaca dengan hafalan.
2. Menyentuh Al quran dalam kondisi hadas kecil.
3. Menyentuh Al quran dalam konsisi hadas besar.
Dapat disimpulkan bahwa membaca Al quran setelah buang angin adalah makruh dan berhenti terlebih dahulu bacaannya lalu melanjutkannya kembali setelah buang angin (kentut) selesai.
(cr16/tribun-medan.com)