Kasus DNA Pro
Dijawab Bareskrim Kenapa Tetap Sita Uang Rizky-Lesti dan Igun terkait Kasus DNA Pro, Tapi Rossa Beda
Bareskrim Polri menyatakan tetap menyita uang pasangan artis Rizky Billar-Lesti Kejora dan desainer Ivan Gunawan yang berasal dari kasus DNA Pro.
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri menyatakan tetap menyita uang pasangan artis Rizky Billar-Lesti Kejora dan desainer Ivan Gunawan yang berasal dari kasus DNA Pro.
Namun, uang honor nyanyi Rossa dari DNA Pro tidak disita.
Baca juga: TERUNGKAP Kapal Selam Rusia Sarat Rudal Kalibr Berkemampuan Nuklir Siap Hancurkan Ukraina
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan alasan honor nyanyi Rossa sebesar Rp172 juta dari DNA Pro tidak dipraes penyitaan.
Menurutnya, tidak ada niat jahat dari pelantun lagu 'Tegar' tersebut.

"Kami gelar perkara dulu, ternyata dari hasil gelar perkara tidak ada niat jahat (meansrea) si Rossa tersebut. Artinya dia melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Whisnu menyatakan hal tersebut berbeda dengan uang sekoper Rp1 miliar yang diterima dari Rizky-Lesti dari tersangka DNA Pro.
Uang tersebut tetap diproses penyitaan karena sejumlah alasan penyidik.
"Kecuali beda dengan Leslar, dia itu kan konten. Dia tau itu buat konten, tau salah. Jadi harus dikembalikan," ungkap dia.
Menurut Whisnu, hal senada yang dialami oleh Ivan Gunawan.

Ia menuturkan bahwa Ivan Gunawan saat itu menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro.
"Ivan juga dia sebagai BA. Dia tau, beda dengan dia nyanyi atau MC," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pekerja Seni artis Sri Rossa Roslaina alias Rossa terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.
Baca juga: DERETAN YouTuber Asal Indonesia Tinggal di Luar Negeri, Punya Penghasilan Ratusan Juta per Bulan
Menurut Dasco, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa.
Sebab, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.

"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (25/4/2022).
Dasco meyakini jika Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apapun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
"Bukan hanya Rossa. Saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," ucap Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Pengakuan Rossa seusai Diperiksa
Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.
Dalam kesempatan itu, Rossa mengaku ditanya seputar kehadirannya sebagai pengisi acara yang diadakan DNA Pro. Dia kemudian telah memberikan penjelasan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya ditanyain keterkaitannya apa saya bilang bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara yang kemudian diketahui namanya DNA Pro. Terus udah gitu. Jadi cuma satu kali nyanyi di acaranya," ujar Rossa seusai pemeriksaan Bareskrim Polri.
Rossa mengakui menerima upah atas kehadirannya sebagai pengisi acara di DNA Pro. Namun, dia masih enggan membeberkan jumlah uang yang dibayarkannya sebagai bintang tamu.
Hal yang pasti, kata Rossa, dirinya bersedia jika diminta untuk menyerahkan uang yang diberikan dari DNA Pro kepada Bareskrim Polri. Uang tersebut nantinya bakal diserahkan untuk proses penyitaan.
"Insya Allah akan dikembalikan kok kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan sih sebetulnya, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan, kalau dikembalikan kan artinya saya sebagai barang bukti. Jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," pungkasnya.
Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop, DJ Una dan Nowela.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.
Baca juga: TERUNGKAP Kapal Selam Rusia Sarat Rudal Kalibr Berkemampuan Nuklir Siap Hancurkan Ukraina
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS.
Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Baca juga: KUMPULAN Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022/1443 H Bisa Dibagikan via Media Sosial
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Dijawab Bareskrim Kenapa Tetap Sita Uang Rizky-Lesti dan Igun terkait Kasus DNA Pro, Tapi Rossa Beda