Apa Reaksi IDI, Dokter Terawan Dipecat Bisa Gabung PDSI yang Telah Dapat SK Kemenkumham

PDSI dideklarasikan tak lama setelah dokter Terawan Terawan Agus Putranto  ( mantan menteri kesehatan) dipecat Ikatan Dokter Indonesia

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Irwan Rismawan
dr Terawan 

- Dewan Pelindung: Dr. dr Siswanto Pabidang, SH, MM

- Dewan Pengawas: Dr. dr Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad

- Dewan Pengawas: dr Timbul Tampubolon, SH, MKK

Reaksi IDI

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto memberikan tanggapan atas dideklarasikannya Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh sejumlah dokter pada Senin (27/4/2022).

Menurutnya, organisasi kedokteran idealnya tunggal.

"Undang-undang Praktek Kedokteran dan dua kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mensahkan IDI sebagai organisasi tunggal kedokteran," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (27/4/2022).

"Kenapa organisasi kedokteran harus tunggal? Karena menyangkut nyawa manusia, untuk perlindungan masyarakat. Kemudian di seluruh dunia, medical association hanya satu tiap negara," tambahnya.

Terawan Bisa Bergabung

PDSI mengaku sangat terbuka menerima Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bergabung ke dalam organisasi profesi ini.

"Kami sangat terbuka, pintu kami terbuka (jika terawan bergabung)," kata Ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS kepada Tribunnews.com, Rabu (27/4/2022).

Sampai saat ini Jajang mengatakan, Terawan belum bergabung ke organisasi profesi yang ia pimpin.

Staf khusus Terawan ini menegaskan, pendirian PDSI tidak memiliki hubungan dengan polemik pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Tidak ada hubungannya (dengan polemik Terawan). Pendirian PDSI atas dasar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat," ungkapnya saat dihubungi via whatApp.

Sebelumnya, Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi menemui Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved