OTT KPK
Pegawai BPK dan Perpajakan pada Umumnya Hidup Mewah, Berapa Sebenarnya Gaji BPK dan Perpajakan?
Lalu berapa sih gaji PNS BPK (gaji BPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan-tunjangannya?
TRIBUN-MEDAN.COM - Pegawai BPK dan Perpajakan pada Umumnya Hidup Mewah. Berapa Sebenarnya Gaji BPK dan Perpajakan?
Belakangan ini ramai pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ade ditetapkan tersangka bersama Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
Perlu diketahui, kasus suap dari instansi pemerintah kepada auditor atau pemeriksa keuangan dari BPK sebenarnya sudah beberapa kali terjadi.
Para penyuap biasanya berharap bisa mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
WTP adalah sebuah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara.
Opini WTP diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.
Lazim di negeri ini, status opini WTP kerap jadi kebanggaan dan pencapaian luar biasa bagi para pejabat tinggi yang memimpin instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Sampai-sampai, opini WTP sering dirayakan para pejabat dengan sangat mewah dan meriah.
Sebagai pemeriksa keuangan negara, BPK mempunyai peran penting dalam fungsi pengawasan anggaran di semua instansi pemerintah. Itu sebabnya, banyak kasus penyelewengan dan pengungkapan korupsi bisa berawal dari temuan BPK.
Mengingat vitalnya peran BPK dalam memelototi keuangan negara, maka wajar jika pegawai di lembaga ini mendapatkan gaji dan berbagai macam tunjangan yang relatif cukup tinggi dibandingkan instansi lainnya.
Gaji pegawai BPK
Lalu berapa sih gaji PNS BPK (gaji BPK) yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tunjangan-tunjangannya?
Sebenarnya ada ratusan posisi jabatan di BPK, baik yang bersifat fungsional maupun struktural.
Namun untuk PNS BPK yang memiliki tugas pengawasan anggaran secara khusus diemban oleh auditor atau pemeriksa.
Di BPK, jabatan auditor terbagi dalam 4 jenjang yakni Auditor Pertama, Auditor Muda, Auditor Madya, dan tertinggi adalah Auditor Utama.
Kelas jabatan auditor ini didasarkan pada lama masa kerja atau pengabdian, pendidikan, pengalaman kerja, dan sertifikasi.
Sebagaimana diketahui, tunjangan tertinggi dalam lingkungan BPK adalah tunjangan kinerja (tukin).
Penghasilan PNS BPK dari tukin ini diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2014 (tunjangan kinerja BPK).
Dalam regulasi tersebut, tukin tertinggi pegawai BPK adalah Rp 41,55 juta per bulan yang diterima oleh pejabat eselon I sekelas Sekjen dan para kepala direktorat.
Untuk pemeriksa auditor yang merupakan jabatan fungsional, masuk dalam beberapa kelas jabatan.
Auditor senior dengan jabatan Pemeriksa Utama berada di kelas jabatan 13.
Selanjutnya berturut-turut Pemeriksa Madya di kelas jabatan 11, Pemeriksa Muda di kelas jabatan 9, dan Pemeriksa Pertama di kelas jabatan 8.
Berikut rincian lengkap masing-masing tunjangan kinerja per bulan untuk masing-masing posisi pemeriksa atau auditor per bulannya di BPK (tunjangan kinerja BPK untuk posisi auditor):
> Pemeriksa Utama mendapatkan tukin Rp 20.010.000
> Pemeriksa Madya mendapatkan tukin Rp 12.370.000
> Pemeriksa Muda mendapatkan tukin Rp 9.360.000
> Pemeriksa Pertama mendapatkan tukin Rp 7.523.000.
Gaji Pokok PNS BPK
Selain tukin, tentunya pegawai BPK yang berstatus PNS juga mendapatkan gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk PNS BPK di posisi Pemeriksa Pertama, setidaknya akan masuk dalam golongan PNS IIIa.
Berikut rincian gaji pegawai BPK untuk pokok per bulannya:
> Golongan III (lulusan S1 hingga S3) Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
> Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
> Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
> Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
> Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
> Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
> Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
> Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
> Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan lain-lain
PNS BPK juga mendapatkan lainnya di luar tukin. Di antaranya tunjangan istri atau suami.
Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
PNS BPK juga berhak menerima tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS BPK yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seperti BPK juga seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.
Bandingkan dengan Gaji Pegawai Perpajakan
Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani murka dan mengatakan telah terjadi pengkhianatan setelah adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap yang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Hal ini karena PNS Pajak sudah diberikan remunerasi atau gaji yang lebih tinggi daripada PNS lainnya.
Lalu berapa gaji PNS Pajak?
Gaji pokok pegawai pajak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji Pokok:
> Golongan terendah I/A atau masa kerja 0 tahun Rp 1.486.500.
> Golongan II/A dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.022.200.
> Golongan II/d Rp 3.820.000.
> Golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.579.400
> Golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000.
> Golongan IV terendah atau IV/A dengan masa kerja 0 tahun Rp 3.044.300
> Golongan IV/E dengan masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200.
Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Perpres ini adalah revisi dari Perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Pejabat tertinggi pegawai Pajak, yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta -.Rp 152 juta.
Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta - Rp 6,9 Juta.
(*/tribun-medan.com)