News Video

Seorang Polwan Digerebek Selingkuh dengan Pendeta, oleh Sang Suami yang Juga Anggota Brimob

Keduanya digerebek Polda Maluku saat berada di dalam rumah dinas atau pastori di Galala, Sirimau, Ambon pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 23.00 WIT.

Kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku dan ditangani Ditkrimum Polda Maluku.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Seorang Polisi Wanita (Polwan) di Maluku diduga berzina dengan seorang pendeta.

Keduanya digerebek Polda Maluku saat berada di dalam rumah dinas atau pastori di Galala, Sirimau, Ambon pada Rabu (27/4/2022) sekira pukul 23.00 WIT.

Atas perbuatannya, oknum polwan tersebut akan ditindak secara tegas.

Diketahui, oknum polwan tersebut berinisial Brigpol HH, sementara oknum pendetanya berinisial SA.

Keduanya digerebek sejumlah polisi termasuk suami Brigpol HH.

Sebelum menggerebek, suami HH yang juga anggota Brimob terlebih dahulu membuntuti gerak-gerik istrinya.

Setelah memastikan istrinya sedang berduaan dengan SA, suami HH bersama sejumlah rekannya langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan keduanya.

Polda Maluku menyatakan akan mengambil tindakan tegas kasus dugaan perzinahan oknum Polwan.

Bahkan, Polda Maluku tegas tidak akan melindungi kasus dugaan perzinahan yang dilakukan anggotanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menyebut, proses hukum akan dilakukan sesuai perintah Kapolda.

“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas harus ditindaklanjuti dan diproses hukum,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Jumat (29/4/2022).

Kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku dan ditangani Ditkrimum Polda Maluku

Setelah dilaporkan, kasus tersebut kini tengah diproses untuk memastikan apakah HH dan SA terlibat perzinahan seperti yang dituduhkan atau tidak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved