Kabar Sumatera Utara

Sejak Liburan Idul Fitri Tahun Ini Hingga Seterusnya, Dinas Pariwisata Bakal Kutip Retribusi

Sejak liburan Idul Fitri tahun ini hingga selanjutnya, Dinas Pariwisata bakal lakukan pengutipan retribusi. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA -  Sejak liburan Idul Fitri tahun ini hingga selanjutnya, Dinas Pariwisata bakal lakukan pengutipan retribusi. 

Harga retribusi ini berlaku bagi anak-anak dan dewasa sehingga besaran pembayarannya  bervariasi.

Pemberlakuan pengutipan karcis tersebut dilakukan sejak liburan Idul Fitri tahun ini hingga selanjutnya.

Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba Rusti Hutapea menjelaskan pemungutan retribusi tersebut guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Toba.

“Retribusi ini kita berlakukan sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 untuk PAD Kabupaten Toba. Ini kami berlakukan sejak tanggal 30 April 2022,” ujar Rusti Hutapea saat ditemui di tempat pemungutan retribusi di Desa Sibolahotang SAS, Kamis (5/5/2022).

“Dan akan berlaku untuk seterusnya. Jumlah pengunjung dari karcis yang kita bagikan, hingga hari ketiga ada 2500 orang,” terangnya.

“Yang kami perlakukan saat ini yakni Sibolahotang SAS, Parparena II Kecamatan Porsea, Tarabunga Kecamatan Tampahan,” terangnya.

Walaupun demikian, masyarakat secara khusus pengelola destinasi wisata tidak sepenuhnya menyetujui pemungutan retribusi retribusi tersebut. Pasalnya, pihaknya mendapatkan penolakan dari warga pengelola tempat wisata di kawasan tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan, pemungutan retribusi ini diberlakukan tidak hanya di Kabupaten Toba.

“Dari informasi yang kita dapatkan, pemungutan retribusi ini juga dilakukan di kabupaten lain atau kabupaten tetangga kita,” pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Selengkapnya tonton video :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved