Menikah di Bulan Syawal

BOLEHKAH Menikah di Bulan Syawal? Berikut Penjelasannya Menurut Hadis

Saat itu dilakukan Rasulullah SAW adalah untuk mengubah pola pikir mengenai keyakinan dari warisan jahiliyah tersebut.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
Google/net
Ilustrasi Pernikahan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Menikah merupakan satu diantara ibadah dalam agama Islam untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Dalam pelaksanannya juga bisa dilakukan kapan pun, termasuk pada bulan Syawal pasca Hari Raya Idul Fitri.

Namun, ada sebuah keyakinan di masyarakat Arab dahulu, bahwa bulan Syawal adalah hari sial atau hari buruk sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan pernikahan.

Baca juga: HUKUM Menikah dengan Sepupu, Berikut Penjelasannya Menurut Agama dan Kesehatan

Lantas, Bolehkah Menikah di Bulan Syawal ?

Dalam kisah Rasulullah SAW yang menikahi Siti Aisyah pada bulan Syawal, lalu dijadikan sebagai dasar anjuran menikah di bulan Syawal.

Saat itu dilakukan Rasulullah SAW adalah untuk mengubah pola pikir mengenai keyakinan dari warisan jahiliyah tersebut.

Dalam Hadis Riwayat Muslim dan at-Tirmidzi, Dari Sayyodaj “Aisyah radliyallahu ‘anha mengatakan “Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapatkan perhatian besae disisinya daripada aku? Salah seorang perawi berkata, “Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal.”

Adapun Imam Nawiwi, menjelaskan bahwa “Hadis tersebut menjadi dasar anjuran menikah dan melakukan hubungan suami istri di bulan Syawal dan sebagai bantahan atas keyakinan orang awam bangsa Arab saat itu yang bersumber dari tradisi jahiliah terkait kemakruhan menikah di bulan Syawal.”

Dalam Syarah Muslim 5/179, Imam Nawawi memaparkan bahwa :

“Hadis tersebut mengandung anjuran untuk menikah, menikahi, dan berhubungan suami istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadis ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.

Selain itu, terdapat anjuran tanggal dan hari baik untuk menikah di bulan Syawal diantaranya :

Sayyid Abu Bakar dalam kitab I’anatut Thalibin pada juz 3 halaman 273, mengatakan bahwa hari yang disunahkan untuk menikah adalah pada hari Jumat.

Baca juga: 7 Tahun Menduda, Akhirnya King Nassar Memutuskan Menikah, Sudah Punya Calon Istri

“Hendaknya pernikahan dilangsungkan pada hari Jumat karena hari itu merupakan pemimpin hari yang lain. Dan dilangsungkan pada awal hari sesuai dengan sebuah khabar doa Rasulullah, “Ya Allah berkahilah umatku di awal harinya.” (HR. At-Tirmidzi).

Menurut Syaikh At-Tihami di dalam kitab Qurrotul Uyun, menjelaskan bahwa salah satu hari yang disunahkan untuk menikah adalah hari Sabtu.

Maka dapat disimpulkan bahwa menikah di bulan Syawal diperbolehkan dan sesuai dengan amalan Rasulullah SAW dan terdapat hari baik untuk menikah yang dimulai hari Jumat dan Sabtu.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved