Arus Balik

KEBIJAKAN Pemerintah Terbaru, Libur Sekolah Diperpanjang hingga ASN boleh Work From Home

Dalam arus balik Lebaran 2022 ini, puncak arus balik diperkirakan terjadi pada Jumat-Minggu, 6,7 dan 8 Mei 2022. 

HO
Jasa Marga mencatat sejak tanggal 22 April sampai 1 Mei 2022 (arus mudik) ada sebanyak 115,8 ribu kendaraan yang meninggalkan Kota Medan melalui GT Tebing Tinggi. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambah 3 hari masa libur sekolah untuk menghindari kemacetan pada arus balik Lebaran 2022. 

Perpanjangan libur sekolah ini diterapkan terbatas untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, dikutip dari Kompas.com.

ARUS BALIK LEBARAN - Suasana penumpang arus balik lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (7/5/2022). Mereka yang tiba pada malam hari masih bisa melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan menggunakan angkutan malam hari ( Amari) dan Angkutan Dinihari (Andini) yang layanannya juga tersedia di Terminal ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ARUS BALIK LEBARAN - Suasana penumpang arus balik lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (7/5/2022). Mereka yang tiba pada malam hari masih bisa melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan menggunakan angkutan malam hari ( Amari) dan Angkutan Dinihari (Andini) yang layanannya juga tersedia di Terminal ini. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Sebelumnya, jadwal libur sekolah hanya sampai 8 Mei 2022 dan masuk pada Senin, 9 Mei 2022.

Anang Ristanto menjelaskan terkait perpanjangan libur sekolah ini, pihaknya pun juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Jabar dan Banten.

Anang menjelaskan, pemerintah provinsi terkait juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupeten/kota di wilayah masing-masing.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," ujar Anang yang dikutip dari Kompas.TV.

3. ASN Boleh WFH

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendukung usul Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) untuk mencegah kemacetan arus balik.

Untuk itu, Tjahjo meminta semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo dalam siaran pers, Jumat (6/5/2022) malam, dikutip dari Kompas.com. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Humas Kementerian PANRB)

Tjahjo pun memastikan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Sebab, instansi pemerintah telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang ada.

Selain itu, sistem WFH juga dapat memberi waktu bagi ASN dan keluarganya yang baru kembali dari kampung halaman untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo.

(Tribunnews.com/Daryono/Farrah Putri/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved