Berita Medan

Polantas Gadungan di Kota Medan Raup Untung Rp 4,5 Juta dengan Cara Menakuti Pengguna Jalan

Polantas gadungan yang ditangkap menipu dan memeras warga pernah ambil uang pengguna jalan hingga Rp 4,5 juta

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ Fredy Santoso
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring (Kaos Oranye) saat menggiring Polisi lalulintas gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) ke pos lantas Polsek Delitua, Selasa (3/5/2022). Dari tas pelaku ditemukan 15 STNK dan beberapa bukti lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Maulana mengatakan, bahwa Polantas gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) pernah memeras pengguna jalan hingga jutaan rupiah.

Hal itu diketahui dari hasil penyidikan polisi terhadap Polantas gadungan tersebut.

Menurut Fathir, ada seorang pengendara berinisial F yang mengalami kerugian hingga Rp 4,5 juta.

"Korban berinisial F mengalami kerugian Rp 4,5 juta karena ditakut-takuti oleh pelaku," kata Fathir, Sabtu (7/5/2022).

Mantan Kanit VC Polrestabes Medan ini mengatakan, bahwa saat itu F baru saja menerima uang tunjangan hari raya (THR).

 

 

Apesnya, ketika berkendara, F bertemu dengan Polantas gadungan Darwin Antonius Sibarani.

F ditakut-takuti akan dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum.

Karena takut diamankan, F kemudian menyerahkan uang THR miliknya yang diminta paksa oleh Darwin Antonius Sibarani.

Bukan cuma F saja korbannya.

Fathir mengungkap bahwa banyak pengguna jalan lain yang ditakut-takuti dan diperas oleh Polantas gadungan Darwin Antonius Sibarani.

Seorang korban lainnya mengaku pernah dipaksa menyerahkan surat izin mengemudinya (SIM), dan dimintai uang Rp 200 ribu.

Setelah Polantas gadungan itu ditangkap, penyidik menemukan 15 STNK dari rumah tersangka.

Menurut keterangan Darwin Antonius Sibarani, dia sudah beraksi selama dua tahun.

Dirinya kerap berpindah-pindah tempat, dan meminta uang kepada pengendara minimal Rp 50 ribu.

"Terhadap tersangka atas nama Darwin Antonius Sibarani kami kenakan pasal penipuan dan pemerasan dengan sanksi pidana dengan ancaman diatas 5 tahun," katanya.

Diketahui, Polantas gadungan ini ditangkap oleh Polsek Delitua atas laporan warga.

Darwin Antonius Sibarani dibekuk saat tengah beraksi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.

Dari tangannya, disita 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved