Sengaja Lubangi Kondom Kekasihnya, Perempuan di Jerman Dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan
Seorang perempuan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan di Jerman, karena sengaja merusak kondom pasangannya.
Stealthing biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.
"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.
"Tidak berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambah Salewski.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Perempuan Dihukum Pengadilan karena Lubangi Kondom Kekasihnya
Berita Terkait