6 FAKTA Penumpang Bus Tewas Kena Lemparan Batu, Erikson Sianipar Bayar Eksekutor Bonar Sinaga

Pelaku pelemparan batu yang menewaskan penumpang Bus Sartika saat melintas di Jalinsum, akhirnya ditangkap kepolisian.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dua tersangka pelemparan bus Sartika yang merenggut menewaskan seorang penumpang digelandang ke Mapolda Sumut, Senin (9/5/2022). 

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Riwanto, mengatakan, pelaku pelemparan mengendarai sepeda motor. saat mobil itu melintas, keduanya langsung melemparkan batu ke arah mobil. 

"Pelaku langsung melempar sebuah baru koral ke arah mobil yang memecahkan kaca bagian depan dan mengenai korban yang duduk di sebelah sopir," katanya. 

4. Ditangkap di Lokasi Berbeda

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pelemparan Bus Sartika. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap otak pelaku bernama Erikson Sianipar (37) warga Desa Indrayaman, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Erikson Sianipar ditangkap masih di wilayah Kabupaten Batubara.

Sementara eksekutor Bonar Sinaga (28) merupakan warga, Dusun I Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Ia ditangkap pada pada 6 Mei lalu, saat melarikan diri ke Pematangsiantar.

5. Motif Pelemparan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motif pelemparan yang merenggut nyawa Alwi adalah sakit hati.

Otak pelaku Erikson Sianipar merasa sakit hati lantaran dipecat dan uang yang pernah digunakan merawat bus tidak diganti oleh pemilik.

Ia kemudian memerintahkan eksekutor Bonar Sinaga untuk melempar bus.

"Tersangka ES adalah salah satu sopir dari angkutan umum itu, kemudian dipecat, merasa sakit hati, sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu," kata Kombes Tatan, Senin (9/5/2022).

6. Bayar Eksekutor Rp 300 Ribu

Kata Kombes Tatan, tersangka Erikson Sianipar memberikan uang Rp 300 ribu kepada Bonar Sianipar agar melakukan pelemparan batu ke Bus Sartika.

Kemudian dia pun menambah upah menjadi Rp 3 juta agar eksekutor bisa melarikan diri.

Akibat perbuatannya, eksekutor dan otak pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutupnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved