Pemkab Deliserdang Razia Makanan dan Minuman tak Berstandar BPOM, Begini Hasilnya
TIM terpadu pengendalian, pengawasan dan penertiban obat makanan dan minuman Pemkab Deliserdang melakukan razia makanan dan minuman
TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM- TIM terpadu pengendalian, pengawasan dan penertiban obat makanan dan minuman Pemkab Deliserdang melakukan razia makanan dan minuman di Kota Lubukpakam.
Mereka mengecek makanan dan minuman dari sejumlah warung UKM, toko grosir dan toko swalayan.
Asisten-II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deliserdang, Putra Jaya Manalu selaku pimpinan tim menyatakan razia itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deliserdang nomor 88 tahun 2022 tentang pembentukan tim terpadu pengendalian pengawasan dan penertiban obat.
Kemudian, penertiban makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat di Kabupaten Deliserdang.
"Dan, surat Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang nomor 005/1270 tanggal 14 April 2022 perihal undangan rapat lanjutan pembahasan lokasi yang akan ditinjau dan langkah-langkah yang berkembang di lokasi," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan dari pelaksanaan razia tersebut untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya mengonsumsi makanan dan minuman yang tak memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, ia bilang razia tim terpadu untuk merumuskan pemecahan penanggulangan penyalahgunaan obat, makanan dan minuman yang tak memenuhi persyaratan.
“Kami cek tanggal kadaluarsa, kemasan yang tidak layak, seperti makanan kaleng yang tempatnya telah berkarat, berjamur, yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat serta kardusnya," katanya.
Beri Sanksi Teguran
Asisten-II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deliserdang, Putra Jaya Manalu mengungkapkan, pemilik toko grosir maupun pengelola toko swalayan yang kedapatan menjual barang dengan kondisi tidak baik akan diberi sanksi.
"Sanksi yang diberikan mulai dari teguran dan bersedia meneken berita acara untuk tidak menjual kembali barang barang yang tak sesuai standarnya," ujarnya.
(*)