Berita Sumut
SUMUT Alami Inflasi, Angkutan Udara, Bensin hingga Minyak Goreng Jadi Penyumbang Utama
Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat per Maret 2022, semua kota di Sumut yang menjadi sasaran pengukuran Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami i
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat per Maret 2022, semua kota di Sumut yang menjadi sasaran pengukuran Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami inflasi.
Seperti halnya Sibolga sebesar 0,38 persen, Pematangsiantar sebesar 0,39 persen, Medan sebesar 0,43 persen, Padangsidimpuan sebesar 0,78 persen dan Gunung Sitoli sebesar 0,22 persen.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS, pada bulan ini terjadi inflasi 0,44 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,91 pada Maret 2022 menjadi 108,38 pada April 2022.
Tingkat inflasi tahun kalender (Januari-April) 2022 sebesar 1,99 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (April 2022 terhadap April 2021) sebesar 3,63 persen.
Disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Nurul Hasanuddin, adapun terjadinya inflasi lantaran adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.
"Komoditas utama penyumbang inflasi selama April 2022 antara lain, minyak goreng, angkutan udara, bensin, daging ayam ras, upah asisten rumah tangga, anggur, dan pir, " ujarnya dalam paparan statistik provinsi Sumut, Senin (9/5/2022).
Baca juga: HARGA HP OPPO A54 Terbaru Mei 2022, Andalkan 3 Kamera hingga Fitur Tahan Air IPX4
Baca juga: BEGINI Upaya Gubernur Edy Rahmayadi Soal Hepatitis Misterius di Sumut
Sementara komoditas yang mengalami penurunan harga, antara lain cabai merah, tomat, ikan dencis, sawi hijau, beras, bayam, dan cabai rawit.
Pada April 2022 dari sebelas kelompok pengeluaran, enam kelompok memberikan andil inflasi, dan lima kelompok tidak memberikan andil terhadap inflasi Sumatera Utara.
Kelompok pengeluaran yang memberikan andil inflas yakni kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,08 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,25 persen.
Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,56 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,23 persen, kelompok transportasi sebesar 1,78 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,04 persen.
Kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,23 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,90 persen.
Sementara kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan deflasi 0,08 persen.
"Adapun kelompok yang tidak mengalami perubahan adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau," tutupnya.
Baca juga: Up-date Kasus Investasi Ilegal Binomo, Bareskrim Kirim Berkas Penyidikan Indra Kenz ke Kejaksaan
Baca juga: Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Catat Ada 70.000 Lebih Wisatawan Masuk saat Libur Lebaran
(cr9/tribun-medan.com)