Hari Ini, Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg Sampaikan Nota Pembelaan
Hakim ketua Brigjen Faridah Faisal membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.20 WIB. Kolonel Priyanto yang berseragam dinas selaku terdakwa
Hari Ini, Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg Sampaikan Nota Pembelaan
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer di Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan pembelaan atau pledoi Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (10/5/2022) atas kasus tabrak lari sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat
Sebelumnya, Priyanto bersama anak buahnya membawa korban kecelakaan sepasang kekasih dari Nagrek Jawa Barat ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.
Di hadapan majelis hakim, penasehat hukum meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagreg hingga pembuangan jasad kedua korban.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.
Selain itu, Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertahukan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timor-timur.
Kemudian selama persidangan, terdakwa terus terang dan tidak pernah bertele-tele menyampaikan perkara dihadapan majelis hakim.
"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga sudah menerima hukum disiplin atau hukum pidana," jelas penasehat hukum.
Pertimbangan laim agar majelis hakim meringankan hukuman TNI berpangkat melati tiga itu adalah karena sudah banyak menerima tanda jasa.
Kemudian terdakwa juga sudah bersikap baik selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer.
"Kami mohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa," ucapnya.
Sebelunnya, Kolonel Priyanto, anggota TNI AD yang kini jadi terdakwa dalam kasus tabrak lari dua remaja Handi dan Salsabila di daerah Nagreg, Jawa Barat.
Priyanto mengaku pernah mengebom rumah seseorang tanpa ketahuan.
Hal itu terungkap saat persidangan kasus tabrak lari sekaligus pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).