Hari Ini, Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg Sampaikan Nota Pembelaan
Hakim ketua Brigjen Faridah Faisal membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.20 WIB. Kolonel Priyanto yang berseragam dinas selaku terdakwa
Karena pengakuannya itulah, kemudian membuat dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Adapun terungkapnya pengakuan mengenai pengeboman yang dilakukan Kolonel Priyanto itu berawal saat Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan mengenai kronologi pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.
Kolonel Wirdel Boy mengatakan sempat ada penolakan dari anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas meminta kepada Kolonel Priyanto membawa Handi dan Salsabilla ke Puskesmas terdekat. Namun, permintaan kedua anak buahnya itu ditolak.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolonel Priyanto. (*)