Berita Sumut

POLDA Sumut Jemput Paksa Pemilik Tambang Emas Ilegal di Madina, Kerap Mangkir dari Panggilan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan habis kesabaran dibuat Ahmad Arjun Nasution

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan habis kesabaran dibuat Ahmad Arjun Nasution, tersangka tambang emas Ilegal di Mandailing Natal.

Dia mengatakan, hari ini telah memerintahkan anggotanya segera menjemput Ahmad Arjun Nasution di Mandailing Natal.

Harusnya, Ahmad Arjun Nasution datang ke Polda Sumut dan diserahkan beserta alat bukti ke Kejaksaan hari ini.

Namun panggilan itu tak digubris oleh Arjun.

Dia malah memerintahkan kuasa hukumnya datang dan meminta waktu pekan depan.

Padahal, polisi sudah berulangkali memberi waktu, yakni ketika dia beralasan sedang dirawat di rumah sakit.

"Hari ini pengacaranya datang untuk meminta waktu untuk minggu depan menghadirkan tersangka. Tetapi penyidik sudah membuat surat perintah agar dilakukan penjemputan dan akan segera dihadapkan ke Jaksa untuk tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: RS Adam Malik Rawat Satu Pasien Usia 8 Bulan Idap Hepatitis Misterius, Kondisi Memenuhi Kriteria

Baca juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang dengan Cara Menonton Video, Rebahan Tetap Dapat Duit

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Ahmad Arjun Nasution sebagai tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2020 lalu.

Namun tersangka yang sempat dipenjara ditangguhkan penahanannya dengan dalih sakit.

Kasus ini pun telah sampai ke tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Namun tersangka selalu banyak alasan sehingga penyerahan selalu tertunda.

Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan segera berangkat ke Mandailing Natal dan menjemput Ahmad Arjun Nasution.

"Hari ini penyidik akan berangkat ke Madina. Untuk panggilan hari ini adalah panggilan kedua karena yang bersangkutan tidak hadir maka akan kita lakukan penjemputan," tutupnya.

Baca juga: Warga Desa Aek Korsik Labura, Unras PTUN Medan Minta Batalkan HGU PT Merbaujaya Indahraya

Baca juga: Foto Pak Kades Pardamean Diduga Tiduri Istri Pengurus BKM Bikin Heboh, Sudah Dua Periode Menjabat

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved