Cair Mulai Juli 2022, Ini PNS yang Masuk Daftar Penerima Gaji Ke-13
Menkeu Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2022.
Rencananya, pencairan gaji ke-13 PNS itu paling cepat dilakukan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/5/2022).
Kepastian pencairan gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.
Pada Pasal 12 beleid ini menyebutkan, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Tapi apabila gaji ke 13 ini belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Poin ketiga pasal ini, menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Akan tetapi, tak semuanya dapat, gaji ke-13 PNS hanya bakal dicairkan untuk sejumlah penerima yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan.
Ada sejumlah kategori PNS yang tak dapat gaji ke 13 tahun 2022.
Lantas, gaji ke-13 bakal dicairkan untuk siapa saja ?
Berikut daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)