Polres Labuhanbatu

Dalam Tempo 1 Kali 24 Jam Polsel Labuhanruku Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pemobol Rumah

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi pada saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Labuhan Ruku memaparkan kronologi penangkapan 2 pelaku pembobol

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi pada saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Labuhan Ruku memaparkan kronologi penangkapan 2 pelaku pembobolan rumah oleh anggotanya, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, BATUBARA -Patut diacungi jempol, dalam waktu 1 x 24 Jam tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil membekuk pelaku pembobol rumah saat mudik lebaran.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi pada saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Labuhan Ruku memaparkan kronologi penangkapan 2 pelaku pembobolan rumah oleh anggotanya, Rabu (11/5/2022).

” Pelakunya dua orang R (26) dan I (30), keduanya masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak asbes, yang saat itu korban sedang tidak berada di rumah karena mudik lebaran ” Ungkap AKP Fery.

Dari keterangan para pelaku, kejahatan yang mereka lakukan dilakukan pada tanggal 4 Mei 2022 atau lebarab ke tiga idul fitri, sekitar pukul 15.00 wib, dan berhasil membawa uang tunai sebesar Rp. 1,5 Juta, ATM BRI, jam Tangan dan perhiasan emas milik korban.

” Mereka melancarkan aksinya sekitar pukul 15.00 wib pada tanggal 4 Mei 2022, dan berhasil mengambil harta milik korban berupa Jam Tangan, Perhiasan Emas, ATM BRI, serta uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta ” Sambung AKP Fery.

Korban yang diketahui bernama M. Rizky mengetahui kejadian tersebut setelah kembali mudik lebaran, melihat rumah sudah tidak seperti semula dan berantakan akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Labuhan Ruku.

” Ketika korban mengetahui rumah nya telah di bobol maling, maka melaporkan hal ini ke kami, sehingga tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP ” tambahnya.

Alhasil dalam waktu 1x 24 Jam para pelaku berhasil di bekuk oleh satuan Satreskrim Polsek Labuhan Ruku.

”Saat dilakukan penangkapan terpaksa kami berikan teguran tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat di amankan ” tutup orang pertama di Polsek Labuhan Ruku itu dalam konferensi persnya.

Kini para pelaku terancam dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers,Kasihumas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi, SH, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPTU Frengki Penggabean, SH. (Jun-tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved