Polres Simalungun

Empat Pemuda Diciduk Saat Konsumsi Sabu, Polres Simalungun Ungkap Jaringan Awal Narkotika

Kepolisian Resor Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Empat pria dewasa diamankan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Satresnarkoba Polres Simalungun mengamankan empat pemuda yang diduga mengonsumsi sabu di kawasan Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kamis (4/9/2025). Satu orang di antaranya kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 3,55 gram. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Kepolisian Resor Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Empat pria dewasa diamankan saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Kamis dini hari (4/9/2025).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di rumah milik Sandi Parma, yang terletak di Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, usai tim Satresnarkoba Polres Simalungun menerima laporan dari warga.

Keempat tersangka yang diamankan adalah Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25), dan Arya Sujata alias Otong (21). Dari lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram, satu alat hisap yang terbuat dari botol plastik, kaca pirex, serta satu bungkus rokok Surya yang dijadikan wadah penyimpanan sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

"Petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan empat pria yang tengah berada di dalam rumah. Saat penggeledahan, ditemukan sabu dalam saku celana milik Heri Sihotang," ujar Kapolres, Jumat (5/9/2025).

Keterangan awal Heri menyebutkan bahwa narkoba tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama Danil dengan sistem laku bayar. Sementara itu, ketiga pelaku lainnya mengaku telah mengonsumsi sabu menggunakan alat isap yang mereka rakit sendiri dari botol minuman kemasan.

Meski hanya Heri yang kedapatan membawa barang bukti langsung, keempat pelaku saat ini tengah diperiksa intensif untuk mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

Polisi juga telah menyita alat bukti pendukung berupa plastik klip kosong, uang tunai Rp20.000, serta perlengkapan hisap. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami," tegas AKBP Marganda.
Kasus ini ditangani oleh unit Polsek Perdagangan dan menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved