Polres Simalungun
Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencurian, Dua Pelaku Diamankan dan Kerugian Capai Rp75 Juta
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun membongkar kasus pencurian dengan pemberatan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Dua pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, yang menguak kerugian korban hingga mencapai Rp75 juta.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Unit I Jatanras Polres Simalungun dan Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan.
"Kami mengamankan dua orang pelaku yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan menyebabkan kerugian materi cukup besar. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami menjaga keamanan masyarakat," ujar Marganda saat dikonfirmasi di Mapolres Simalungun, Selasa malam (19/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan BUMN, FJ (32), yang menemukan rumahnya di Emplasmen Bah Butong I dalam kondisi terbongkar pada pagi hari, 4 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/POLSEK SIDAMANIK, korban kehilangan dua unit sepeda motor, emas seberat 10 gram, serta sejumlah dokumen penting.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum memiliki nomor polisi, sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah dengan nomor polisi BM 6755 ZAM, perhiasan emas 10 gram, serta dokumen penting seperti BPKB mobil Toyota Kijang Innova BK 1908 ACA dan BPKB sepeda motor RX King.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, yang menjabat sebagai Kanit Jatanras.
Pada 11 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi terpercaya mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sidamanik.
Tim yang terdiri dari personel Unit Jatanras Polres Simalungun dan Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, IPDA Juli Master Saragih, SH, MH, segera melakukan penangkapan di kediaman pelaku.
Pelaku pertama yang diamankan adalah Dimas Yudiansyah Siregar (36).
Dari hasil interogasi, ia mengaku menjalankan aksi pencurian bersama rekannya, Mahyuzar Fadli Siregar (31), yang kemudian juga ditangkap di lokasi berbeda.
Kedua pelaku tercatat sebagai warga Emplasmen Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB mobil Innova, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga STNK sepeda motor.
Kapolres menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah barang hasil curian.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang
Polda Sumut
Kapolres Simalungun yang Baru
Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)
Mayat Remaja Ditemukan dengan Kepala Terbungkus Plastik di Perdagangan, Sampel Dikirim ke Labfor |
![]() |
---|
Gempur Narkoba: Polres Simalungun Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Dibekuk |
![]() |
---|
Memet Ditangkap, ZM Diburu: Penggerebekan Senyap Satres Narkoba Simalungun di Afdeling II PTPN IV |
![]() |
---|
Saat Akan Antar Sabu ke Pemesan Kurir di Simalungun Ditangkap Satnarkoba, 1 Kabur ke Kebun Sawit |
![]() |
---|
Bacok Adik Gegara Suara Motor, Petani di Simalungun Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.