Polres Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencurian, Dua Pelaku Diamankan dan Kerugian Capai Rp75 Juta

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun membongkar kasus pencurian dengan pemberatan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk BPKB kendaraan dan STNK, usai penggerebekan di wilayah Sidamanik, Senin (11/8/2025). 

"Kami akan dalami terus. Tidak tertutup kemungkinan ini bagian dari jaringan yang lebih besar," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Sidamanik untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pengungkapan ini adalah bukti konkret bahwa jajaran Polres Simalungun serius memberantas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah perkebunan yang sering kali luput dari pengawasan," tutup AKBP Marganda Aritonang.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved