Polres Simalungun
Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencurian, Dua Pelaku Diamankan dan Kerugian Capai Rp75 Juta
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun membongkar kasus pencurian dengan pemberatan
Editor:
Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk BPKB kendaraan dan STNK, usai penggerebekan di wilayah Sidamanik, Senin (11/8/2025).
"Kami akan dalami terus. Tidak tertutup kemungkinan ini bagian dari jaringan yang lebih besar," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Sidamanik untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pengungkapan ini adalah bukti konkret bahwa jajaran Polres Simalungun serius memberantas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah perkebunan yang sering kali luput dari pengawasan," tutup AKBP Marganda Aritonang.(Jun-tribun-medan.com).
Tags
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang
Polda Sumut
Kapolres Simalungun yang Baru
Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polres Simalungun
Mayat Remaja Ditemukan dengan Kepala Terbungkus Plastik di Perdagangan, Sampel Dikirim ke Labfor |
![]() |
---|
Gempur Narkoba: Polres Simalungun Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Dibekuk |
![]() |
---|
Memet Ditangkap, ZM Diburu: Penggerebekan Senyap Satres Narkoba Simalungun di Afdeling II PTPN IV |
![]() |
---|
Saat Akan Antar Sabu ke Pemesan Kurir di Simalungun Ditangkap Satnarkoba, 1 Kabur ke Kebun Sawit |
![]() |
---|
Bacok Adik Gegara Suara Motor, Petani di Simalungun Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.