Polres Simalungun

Gempur Narkoba: Polres Simalungun Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Dibekuk

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam upayanya mengungkap jaringan narkotika, memberikan laporan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam upayanya mengungkap jaringan narkotika, memberikan laporan perkembangan kasus kepada Kapolda Sumut, pada Rabu (6/8/2025) setelah penggerebekan yang mengamankan dua pelaku pengedar sabu di wilayah Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (6/8/2025), dalam operasi yang melibatkan tim dari Sat Narkoba Polres Simalungun.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda yang berhasil mengamankan dua pelaku utama, Diki Wijaya dan Agus Salim, yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 15.00 WIB mengenai adanya transaksi sabu di sebuah rumah yang terletak di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun.

Setelah penyelidikan dan pengintaian, pada pukul 16.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan total berat bruto 51,75 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti dua unit ponsel Android, sebuah timbangan digital, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

Saat diinterogasi, Diki Wijaya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Agus Salim (52), seorang nelayan yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi kost tersebut dan berhasil menangkap Agus Salim.

Dari hasil penggeledahan di kamar kostnya, ditemukan sabu di atas meja yang, menurut pengakuan Agus, adalah miliknya.

Agus Salim mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar narkotika yang dikenal dengan nama Sinaga, yang berlokasi di Kota Tanjung Balai.

Kepala Polres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melalui laporan yang disampaikan kepada Kapolda Sumut, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus narkoba harus dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait.

Sementara itu, langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil adalah membawa kedua pelaku ke Mako Polres Simalungun, dan menerbitkan laporan polisi serta menyiapkan berkas untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun juga berharap agar masyarakat tetap memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya, guna mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba.(Jun-tribun-medan.com).`

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved