Jual Beli Buaya

Dua Lelaki Penjual Buaya Cuma Dituntut Berbeda oleh PN Medan

Dua lelaki yang nekat menjual puluhan buaya dituntut cuma dua tahun penjara oleh PN Medan, Rabu (11/5/2022)

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang terdakwa Aufa Rahmadisya Raya dan Muhammad Afandi. Dua lelaki asal Medan ini didakwa memiliki dan menjual sejumlah hewan dilindungi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua lelaki yang nekat menjual buaya, masing-masing Aufa Rahmadisya Raya dan Muhammad Afandi dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, terdakwa Aufa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 2 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Muhammad Affandi dituntut lebih berat yakni dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 5 juta, subisdair 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa Aufa Rahmadisya Raya dan terdakwa Muhammad Affandi alias Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata jaksa, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: TIGA Spot Keren Berfoto di Taman Buaya Asam Kumbang Jadi Destinasi Wisata Alternatif Warga Medan

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta supaya sejumlah barang bukti berupa 3 (ekor  sanca hijau (morelia viridis), 2  ekor Emys (kura kura kaki gajah ) atau baning coklat (manouria emys), 1 ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan 20 ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) seluruhnya dirampas untuk Negara. untuk dilepasliarkan ke Habitatnya dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas jaksa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada Minggu 16 Januari 2022 lalu, saat saksi dari Tim Unit 3 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi tentang kegiatan tanpa izin menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting Komplek Griya Ladang Bambu  Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Baca juga: Lebaran Hari Ketiga, Taman Buaya Asam Kumbang Jadi Destinasi Wisata Alternatif Warga Medan

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB, saksi bersama anggota Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara melakukan penindakan dan langsung ke lokasi dimaksud, dengan melakukan teknik undercover buy atau penyamaran dalam melakukan transaksi jual beli satwa.

"Setelah tiba di alamat tersebut tepatnya di rumah Terdakwa Aufa para saksi menemukan beberapa jenis satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu 3 ekor sanca hijau, dua ekor Emys (kura kura kaki gajah) atau baning coklat dan 1 ekor anak buaya sinyulong," kata JPU.

Dikatakan JPU berdasarkan keterangan terdakwa, satwa tersebut dalam kuasanya untuk dipelihara yang mans 3  ekor sanca hijau adalah milik orang yang bernama Iqbal Hasandi (dalam lidik) yang merupakan pesanan dari orang yang bernama Nai Adthakron.

Dua ekor kura kura kaki gajah adalah satu ekor titipan dari saksi Muhammad Azzi dan Abbasya untuk dipelihara dan  satu ekor milik orang yang bernama Wendy Permana (dalam lidik) untuk dijualkan.

Baca juga: PELIHARA dan Jual Hewan Dilindungi, Anak Buaya hingga Sanca Hijau, Dua Pria di Medan Diadili

"Satu ekor anak buaya sinyulong milik Nai Adthakron yang didapat dari Iqbal Hasandi," kata JPU.

Dikatakan JPU bahwa Nai Adthakron ada memesan 32 ekor anak buaya sinyulong kepada terdakwa Muhammad Afandi, lalu kedua pergi menjemput  32 ekor anak buaya sinyulong ke rumah terdakwa Afandi.

Yang mana selanjutnya 32 ekor anak buaya sinyulong tersebut dititipkan di rumah terdakwa Aufa.

Lalu, pada Kamis  13 Januari 2022 terdakwa Afandi mengirim 12 ekor anak buaya sinyulong kepada Faisal (dalam lidik) ke Bandar Lampung melalui Bus PT. Putra Pelangi dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022, terdakwa Muhammad Afandi mengirim lagi ekor anak buaya sinyulong kepada Faisal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved