Viral Medsos

FAKTA Pilu Nasib Polwan Suci, Hamil 4 Bulan, Aib Suami Terbongkar, Kini Dapat Dukungan Istri Kapolda

Polwan Suci mendapat beragam dukungan dalam memperjuangkan rumah tangganya untuk membongkar kasus perselingkuhan suaminya dengan istri orang lain.

Editor: AbdiTumanggor
instagram
Pengakuan Lengkap Polwan Suci 

TRIBUN-MEDAN.COMPolwan Suci mendapat beragam dukungan dalam memperjuangkan rumah tangganya untuk membongkar kasus perselingkuhan suaminya dengan istri orang lain. 

Salah satu dukungan mengalir dari istri Kapolda Sumsel.

Suci mengakui terang-terangan mendapatkan support oleh istri Kapolda Sumsel.

Hal tersebut diungkapkannya dalam status instagramnya, Rabu (11/5/2022).

"Terima Kasih ibu Kapolda Sumsel. Berkah untuk bapak ibu" kata Suci.

Diberitakan sebelumnya, jagad media sosial dihebohkan dengan curhatan seorang Polwan di Polda Sumsel yang melaporkan suaminya DKM (31) oknum ASN di Kabupaten OKI atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Polwan tersebut diketahui bernama Suci Darma (25) yang dari informasi bertugas di bagian SDM Polda Sumsel.

Kuasa hukum pelapor, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya baru saja menjalani pemeriksaan oleh tim yang khusus dibentuk oleh Pemkab OKI guna menindaklanjuti laporan ini.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumsel yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

"Anggota tim yang dibentuk Pemkab OKI ada sekitar enam sampai tujuh orang. Di situ mereka melakukan pemeriksaan terhadap Suci," kata Titis saat ditemui setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tersebut, Selasa (10/5/2022).

Titis membeberkan, pemeriksaan yang baru saja dijalani kliennya berbentuk wawancara.

Suci Darma diajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan yang sedang terjadi.

"Di antaranya mereka menanyakan bagaimana kenal suaminya (DKM) itu. Terus sampai permintaan apa sih yang akan ditambahkan dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Lanjut kata Titis, pada kesempatan itu Suci juga menyampaikan secara langsung tuntutan kepada Pemkab OKI agar menindak tegas suaminya.

"Suci mengatakan bahwa dia memohon agar terlapor (DKM) itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat karena secara moral perbuatan dia sudah sangat tidak benar," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved