Kasus Dugaan Perzinahan

Menahan Tangis, Pengurus Masjid Ceritakan Istrinya yang Jadi Budak Pemuas Nafsu Pak Kades Perdamean

HS, pengurus masjid di Desa Perdamean berusaha keras menahan tangisnya setelah tahu istrinya jadi pemuas nafsu pak Kades

Editor: Array A Argus
HO
Kades Perdamean, THS (tengah) dan foto-foto mesumnya dengan JS, istri pengurus masjid 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- HS (53), pengurus masjid dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tinggal di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang berusaha keras menahan tangisnya, setelah tahu istrinya JS (44) menjadi budak pemuas nafsu Kades Perdamean berinisial THS (52).

Tribun-medan.com sudah berupaya mengonfirmasi Kades Perdamean THS, namun nomor selularnya tak kunjung aktif.

Menurut HS, sebenarnya ia sudah lama tahu bahwa istrinya JS punya skandal asmara dengan THS.

Pada tahun 2020 silam, HS pernah menemukan foto tanpa busana sang istri bersama THS.

Kala itu, ia memanggil JS dan THS.

Keduanya meminta maaf karena telah berhubungan badan.

"Minta maaf mereka sama aku, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata HS, Selasa (10/5/2022) sore.

Kala itu, HS memaafkan istrinya lantaran memikirkan nasib anak-anaknya.

Ia tidak ingin biduk rumah tangga yang sudah dibangun selama 20 tahun, rusak karena perbuatan Kades Perdamean berinisial THS.

Tapi belakangan, ternyata janji istrinya itu tak ditepati.

JS ternyata masih nekat menjalin asmara dengan THS, Kades Perdamean.

Belakangan, foto JS dan THS saat tidur bareng beredar di masyarakat.

Kasus ini pun kemudian ramai diperbincangkan masyarakat, mengingat THS baru saja menang dalam Pilkades Deliserdang 2022 kemarin.

"Foto yang dulu lebih parah dibanding yang sekarang ini," kata HS.

HS bilang, bahwa foto yang pernah ia temukan menunjukkan istrinya JS dan THS berpose tanpa busana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved